Foto: Nasky Putra Tandjung
Analis Kebijakan Publik dan Sosial-Politik Nasional Sekaligus Penulis Buku “Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat”.REDAKSIJAKARTA.COM | JAKARTA – Langkah cepat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah mendapat apresiasi dari Analis Kebijakan Publik dan Sosial-Politik Nasional, Nasky Putra Tandjung.

Nasky menilai respons jajaran Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api, tetapi harus dibarengi pencegahan, penegakan hukum, serta pemulihan kawasan terdampak.
“Karhutla merupakan persoalan multidimensional yang berdampak terhadap lingkungan, kesehatan, aktivitas ekonomi, keselamatan warga hingga kehidupan sosial. Karena itu, langkah cepat Polri melakukan penyelidikan dan penegakan hukum patut diapresiasi,” ujar Nasky dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).
@redaksi.jakarta
Berdasarkan data penanganan yang disampaikan, sejumlah Polda telah melakukan proses hukum terhadap perkara karhutla.
Polda Riau tercatat menangani 30 laporan polisi dengan 35 tersangka, Polda Sumatra Selatan 15 laporan dengan 17 tersangka, Polda Jambi 17 laporan dengan 8 tersangka, Polda Kalimantan Tengah 8 laporan dengan 11 tersangka, Polda Kalimantan Selatan 3 laporan dengan 2 tersangka, serta Polda Kalimantan Timur 2 laporan dengan 1 tersangka.
Sementara itu, jajaran Polda Kalimantan Barat, Aceh, dan Kalimantan Utara juga telah menangani sejumlah laporan berkaitan dengan titik api dan dugaan karhutla.
Menurut alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta tersebut, penegakan hukum menjadi bagian penting agar karhutla tidak terus dianggap sebagai persoalan musiman tanpa konsekuensi.
“Penegakan hukum harus memberikan efek pencegahan. Jika terdapat pihak yang terbukti sengaja atau lalai hingga menyebabkan kebakaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan, proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, berbasis alat bukti dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Nasky juga menilai sinergi Polri dengan TNI, pemerintah daerah, kementerian/lembaga serta unsur terkait menjadi kunci menghadapi karakter karhutla yang kompleks.
Dalam perspektif kebijakan publik, lanjut dia, penanganan karhutla setidaknya harus bertumpu pada tiga agenda, yakni respons cepat terhadap titik api, pencegahan agar kebakaran tidak berulang, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
“Negara harus hadir secara utuh. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa ketika karhutla terjadi, pemerintah dan aparat bergerak cepat memberikan perlindungan. Di sisi lain, harus ada kepastian hukum agar pelaku tidak memiliki ruang untuk mengulangi perbuatannya,” katanya.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, terutama dalam memperkuat perlindungan masyarakat, menjaga keberlanjutan lingkungan, meningkatkan ketahanan nasional dan memastikan supremasi hukum berjalan konsisten.
Karena itu, Nasky mendorong agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pengungkapan perkara dan penetapan tersangka.
Upaya tersebut perlu dilanjutkan dengan pemetaan wilayah rawan, penguatan sistem deteksi dini, patroli terpadu, edukasi masyarakat, pengawasan pembukaan lahan serta pemulihan kawasan yang terdampak.
“Keberhasilan penanganan karhutla tidak semata-mata diukur dari jumlah kasus yang berhasil diungkap atau tersangka yang ditetapkan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut mampu menekan kejadian karhutla, melindungi masyarakat, menjaga lingkungan dan menciptakan efek pencegahan,” jelasnya.
Sebagai penulis buku Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi Untuk Masyarakat, Nasky memandang respons Polri terhadap karhutla merupakan bagian dari implementasi semangat Polri Presisi yang menempatkan profesionalisme, responsivitas, penegakan hukum dan pelayanan masyarakat sebagai bagian penting dari pelaksanaan tugas kepolisian.
“Polri tidak boleh hanya hadir ketika api sudah membesar. Polri harus hadir sejak tahap pencegahan, deteksi dini, penanganan, penegakan hukum hingga memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan. Inilah esensi Polri yang Presisi: hadir cepat, bekerja profesional, bertindak berdasarkan hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta lingkungan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, Nasky pun menyampaikan dukungan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran Polri agar terus memperkuat koordinasi dengan TNI serta pemerintah, meningkatkan kapasitas penanganan karhutla dan memastikan seluruh proses hukum berjalan objektif, profesional serta berkeadilan.
Tidak ada komentar