GNI Jabodetabek Ajak Publik Hargai Rekam Jejak Febrie Adriansyah dan Hormati Proses Hukum

Noname
21 Jul 2026 18:28
HUKUM NEWS 0 269
2 menit membaca

REDAKSIJAKARTA.COM – Generasi Negarawan Indonesia (GNI) Jabodetabek mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati setiap proses hukum yang berlangsung.

banner 970x250

Organisasi tersebut juga mengingatkan agar ruang publik tidak dipenuhi narasi yang dinilai dapat memecah belah maupun membentuk opini sebelum adanya kepastian hukum.

Ketua Umum GNI, Ruslan Padli, menyatakan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memiliki rekam jejak panjang dalam penegakan hukum, khususnya pada penanganan perkara tindak pidana korupsi berskala besar.

Menurut Ruslan, selama bertugas di bidang tindak pidana khusus, Febrie terlibat dalam penanganan sejumlah perkara strategis yang berdampak pada penyelamatan keuangan negara.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Ia menilai pengabdian dan capaian tersebut perlu menjadi bagian dari pertimbangan publik dalam melihat sosok seorang aparat penegak hukum.

“Pengabdian yang telah dibangun selama bertahun-tahun serta berbagai keberhasilan dalam mengungkap kasus korupsi besar tidak seharusnya diabaikan. Masyarakat perlu melihat persoalan secara menyeluruh dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses hukum selesai,” ujar Ruslan dalam keterangannya, Senin (20/7).

Ia juga menilai figur yang berperan dalam pemberantasan korupsi kerap menghadapi berbagai dinamika, termasuk munculnya berbagai opini di ruang publik.

Karena itu, Ruslan mengajak masyarakat untuk tetap objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi melalui mekanisme hukum.

GNI Jabodetabek menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum.

Namun, menurut organisasi tersebut, penegakan hukum juga harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh proses hukum yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ruslan menambahkan bahwa prinsip negara hukum menempatkan asas praduga tak bersalah sebagai fondasi utama dalam setiap penanganan perkara.

Oleh sebab itu, ia mengajak semua pihak untuk tidak melakukan penghakiman di ruang publik sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Dalam keterangannya, GNI juga menyoroti rekam jejak Febrie Adriansyah yang telah mengabdi di Korps Adhyaksa sejak 1996.

Selama kariernya, ia disebut pernah menangani sejumlah perkara besar, antara lain kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, ekspor crude palm oil (CPO), proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, PT Garuda Indonesia, PT Timah, hingga PT Duta Palma Group.

Berdasarkan data yang disampaikan GNI, pada periode 2020–2026 penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana khusus mencapai sekitar Rp131,5 triliun melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menutup pernyataannya, GNI Jabodetabek mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga persatuan, memperkuat kepercayaan terhadap supremasi hukum, serta menyerahkan setiap persoalan kepada mekanisme hukum yang berlaku tanpa dipengaruhi narasi yang berpotensi memecah belah bangsa.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250