GTI Sulut Soroti Dugaan Korupsi Dana Bencana di Sitaro, Minta Penegakan Hukum Transparan

Redaksi Eksekutif
8 Mei 2026 11:03
NASIONAL NEWS 0 374
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA – Penetapan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan pascabencana erupsi Gunung Ruang mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan di Sulawesi Utara.

banner 970x250

Ketua DPD Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara, Risat Sanger, menilai kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dana bantuan bencana agar lebih transparan dan tepat sasaran.

Menurut Risat, dana bantuan bencana merupakan hak masyarakat terdampak yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pemulihan korban, bukan disalahgunakan oleh pihak tertentu.

“Dana bantuan bencana adalah dana kemanusiaan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan akibat bencana alam. Jika sampai disalahgunakan, tentu sangat melukai rasa keadilan publik,” ujar Risat kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Ia juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang menetapkan kepala daerah sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara objektif dan tidak tebang pilih.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejati Sulut. Jika alat bukti sudah cukup, maka penanganan perkara harus dikawal hingga tuntas tanpa pandang bulu,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menetapkan Chyntia Ingrid Kalangit sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana stimulan pascabencana erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024. Dalam proses penyidikan, tersangka juga telah menjalani penahanan selama 20 hari.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana siap pakai untuk perbaikan rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang.

Dari hasil penyelidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp22 miliar.

Risat menilai masyarakat terdampak bencana seharusnya menjadi prioritas utama dalam penyaluran bantuan pemerintah.

Karena itu, ia meminta proses hukum dibuka secara transparan agar masyarakat mengetahui secara jelas perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban dua kali. Sudah terdampak bencana alam, lalu hak bantuan mereka juga diduga diselewengkan. Ini persoalan serius yang harus dibuka secara terang kepada publik,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aliran maupun pengelolaan dana bantuan tersebut.

“Kalau ada pihak lain yang ikut menikmati atau terlibat dalam pencairan dana itu, harus diproses juga. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab,” tambahnya.

Menurutnya, kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran negara, terutama dana yang bersifat darurat dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Di akhir keterangannya, Risat berharap perkara tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah dan penyelenggara pemerintahan agar lebih berhati-hati serta menjunjung tinggi integritas dalam mengelola keuangan negara.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250