Merasa Diintimidasi Sebelum Jatuh Tempo, Nasabah Dorong Pengawasan Pinjaman Online Diperketat

Admin Pusat
27 Jul 2026 09:43
2 menit membaca

REDAKSIJAKARTA.COM – Keluhan terkait praktik penagihan pinjaman online (pinjol) kembali menjadi sorotan. Seorang nasabah berinisial BM mengaku menerima komunikasi penagihan sebelum memasuki masa jatuh tempo pembayaran.

banner 970x250

Pengalaman tersebut, menurutnya, menimbulkan rasa tidak nyaman hingga berdampak pada kondisi psikologis.

BM menuturkan dirinya mengajukan pinjaman melalui salah satu platform pinjaman online yang identitasnya disamarkan dengan inisial US.

Ia mengaku mulai dihubungi oleh pihak yang mengatasnamakan penyedia layanan sebelum batas waktu pembayaran tiba.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Tidak hanya melalui sambungan telepon, BM menyebut komunikasi penagihan juga dilakukan melalui pesan WhatsApp dan SMS.

Menurut pengakuannya, sebagian pesan yang diterima menggunakan bahasa yang dinilai kasar dan bernada mengintimidasi sehingga membuatnya merasa tertekan.

“Padahal saya belum memasuki tanggal jatuh tempo pembayaran. Namun saya sudah beberapa kali dihubungi melalui telepon, WhatsApp, dan SMS. Cara penyampaiannya membuat saya tidak nyaman,” ujar BM kepada wartawan.

Atas pengalaman tersebut, BM berharap perusahaan penyelenggara pinjaman online menjalankan proses penagihan secara profesional, mengedepankan etika komunikasi, serta mematuhi ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku.

Ia juga mendorong regulator agar memperkuat pengawasan terhadap mekanisme penagihan di industri pinjaman online.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi dan mencegah terulangnya praktik penagihan yang dinilai berlebihan.

Hingga berita ini dipublikasikan, Redaksi Jakarta belum memperoleh keterangan maupun klarifikasi dari pihak penyelenggara layanan pinjaman online yang dimaksud dalam pengakuan narasumber.

Oleh karena itu, informasi dalam pemberitaan ini masih sebatas pernyataan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Redaksi Jakarta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi atau informasi tambahan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250