Fokaliga Dukung Penertiban Bangunan di Perumahan Contempo Medan, Tegaskan Bukan Isu Agama

Admin Pusat
5 Mar 2026 23:58
INDONESIA 0 144
2 menit membaca

Medan – Dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Medan menertibkan bangunan di kawasan Perumahan Contempo, Kelurahan Titi Kuning, terus bermunculan. Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Lintas Lembaga (Fokaliga) bersama Forum Masyarakat Titi Kuning (FMTK) menilai polemik yang terjadi harus dilihat sebagai persoalan penegakan hukum, bukan isu agama.

banner 970x250

Ketua Umum Fokaliga Megah Miko menegaskan pemerintah kota tidak boleh kalah oleh kepentingan kelompok tertentu, terlebih jika persoalan tersebut diarahkan pada sentimen SARA.

Menurut Miko, bangunan yang disebut datuk kong atau Tapkong di kawasan perumahan tersebut diduga dibangun pada dini hari pada November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.

“Penetapan jalan dan utilitas sudah dilakukan sejak September 2025. Tapi bangunan itu justru didirikan menjelang rencana penertiban. Ini tidak wajar,” kata Megah Miko kepada wartawan di Medan, Kamis (5/3/2026).

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Ia menjelaskan, Lurah Titi Kuning sebelumnya telah mengeluarkan surat bernomor 620/125/TK/XI/2025 tertanggal 3 November 2025 yang berisi larangan mendirikan bangunan, termasuk tempat ibadah, di atas area fasilitas umum Perumahan Contempo.

Megah menilai tudingan yang menyebut Wali Kota Medan bersikap sentimen terhadap agama tertentu adalah keliru.

“Ini bukan persoalan sentimen agama. Ini murni penegakan hukum dan aturan yang berlaku secara nasional,” ujarnya.

Menurut dia, penertiban fasilitas umum dan utilitas juga merupakan tindak lanjut dari koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 September 2022 bersama Pemerintah Kota Medan, asosiasi pengembang, Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara, serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

Fokaliga, kata dia, mendukung penuh langkah pemerintah dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 34/Permen/M/2006, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.

Sementara itu, Koordinator Forum Sahabat Masyarakat Titi Kuning (FSMTK) Medan, Agung Ermar, mengatakan pihaknya siap mendukung pemerintah menindak pelanggaran aturan di kawasan tersebut.

“Jika diperlukan, kami siap mendukung langkah pencabutan izin hingga proses hukum agar menjadi contoh bagi perumahan lain,” ujar Agung.

Ia menegaskan pengelolaan fasilitas umum dan utilitas oleh pemerintah daerah justru akan memberikan kepastian pengelolaan bagi masyarakat.

“Kami juga memiliki sejumlah catatan terkait persoalan di Perumahan Contempo dan akan kami sampaikan pada waktunya,” tutupnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250