Kuasa Hukum Jurnalis Ajukan Perlindungan ke LPSK, Dugaan Intimidasi Terkait Pemberitaan Platform Kripto Berlanjut

Admin Pusat
24 Jul 2026 18:15
HUKUM NEWS 0 341
3 menit membaca

REDAKSIJAKARTA.COM, 24 Juli 2026 – Dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis kembali mencuat. Kuasa hukum Nando, wartawan media daring dutapublik.com, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyusul laporan atas dugaan ancaman yang dialami kliennya saat menjalankan tugas jurnalistik.

banner 970x250

Permohonan tersebut diajukan dengan dasar adanya laporan polisi bernomor LP/B/2162/VII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA yang telah dilayangkan terhadap Elida Netty.

Menurut tim kuasa hukum, langkah meminta perlindungan kepada LPSK dilakukan agar klien memperoleh jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung.

Dalam keterangan pers yang diterima RedaksiJakarta.com, kuasa hukum menjelaskan bahwa insiden bermula ketika Nando memenuhi undangan pertemuan dengan Elida Netty yang disebut mengaku sebagai kuasa hukum PT Tiga Inti Utama, perusahaan yang menaungi platform perdagangan aset kripto TRIV.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Pertemuan yang berlangsung di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta Pusat itu, menurut pihak kuasa hukum, semula dimaksudkan sebagai forum klarifikasi atas pemberitaan.

Namun, berdasarkan pengakuan kliennya, dalam pertemuan tersebut justru muncul permintaan agar berita mengenai perusahaan diturunkan atau dihapus.

Selain itu, kuasa hukum menyebut kliennya juga mengaku menerima penawaran uang sebesar Rp1 juta yang dipahami sebagai imbalan agar pemberitaan tersebut di-take down.

Tawaran tersebut, menurut mereka, ditolak karena dinilai bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip independensi pers.

Usai penolakan tersebut, kuasa hukum menyatakan kliennya mengaku menerima sejumlah pernyataan yang dianggap bernada intimidatif, mulai dari ancaman pelaporan terhadap media, ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan, hingga dugaan ancaman untuk mendatangi kantor tempat kliennya bekerja.

Sekretaris Jenderal LBH Perjuangan Nasional Indonesia, Hardius Karo Karo, SH, mengatakan permohonan perlindungan kepada LPSK diajukan agar kliennya dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan maupun rasa takut.

“Permohonan ini bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hardius dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari pilar demokrasi yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur melalui hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum yang tersedia.

Selain meminta perlindungan kepada LPSK, LBH Perjuangan Nasional Indonesia juga menyatakan berencana melaporkan CEO dan Founder platform pertukaran aset kripto TRIV, Gabriel Rey.

Pihak kuasa hukum menduga tindakan yang dilakukan oleh kuasa hukum perusahaan berkaitan dengan arahan dari pimpinan perusahaan. Dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum memperoleh tanggapan dari pihak yang disebutkan.

Hingga berita ini diterbitkan, RedaksiJakarta.com masih berupaya menghubungi pihak TRIV, Gabriel Rey, maupun Elida Netty untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan atas tuduhan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut.

Apabila terdapat klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan resmi dari pihak terkait, RedaksiJakarta.com akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250