
Redaksijakarta.com -Puluhan Aktivis Forum Pemuda Peduli Lingkungan (FPPL) datangi DPR-MPR, 4 Januri 2022 meminta menghentikan penggusuran Tanah Garapan Babakan Madang Bogor.
Ali Sofyan Korlap Aksi Menyatakan “Sejumlah tanah di desa Bojongkoneng dan desa Cijayanti Kec Babakan Madang Bogor, yang sampai saat ini belom menemukan titik terang atas hak dan kepemilikan tanah garapan itu makannya kami dari FPPL menyampaikan Aspirasi di Depan DPR-MPR”.
Berdasarkan kesaksian warga setempat, PT Sentul City telah melakukan kegiatan penggusuran beberapa bidang tanah garapan secara sepihak dan bersipat intimidatif terhadap warga sekitar yang sudah berpuluh tahun tinggal dan menggarap di area tersebut, yang menurut keterangannya tindakan yang di lakukan PT Sentul city tersebut bukan hanya mengusik ketenangan warga sekitar tapi juga merusak lingkungan yang mengakibatkan banjir dan longsor pada belakangan ini.
@redaksi.jakarta
Ali Sofyan menambahkan “Ada sekitar 45 orang penggarap atau yg memiliki tanah garapan tersebut, bahkan sudah banyak penggarap yang sudah membayar pajak (PBB) dan mengurus sertifikad tetapi tidak bisa diterbitkan sertifikad karena Tanah tersebut di klaim oleh PT Sentul City yang Semula SHGB no. 2 (2411 dan2412)Desa Bojong Koneng dan sekarang berkembang menjadi pecahan SHGB No 2404,2407… seterusnya dan sekarang di buat pecah-pecah sehingga kalau digugat no sekian, maka no yg lain dia bisa aman. Itu taktik SC untuk mengecoh warga”.
“Dan tiba-tiba para penggarap mendapat Surat Somasi dari Sentul City yg isinya apabila dalam 7 kali 24 jam tidak mengosongkan bangunannya maka akan dilakukan penggusuran tanpa ada penjelasan, pertemuan dan ganti rugi”, Ungkap Ali Sofyan.
Berdasarkan dari keterangan itu, kami meminta dan mendesak komisi II DPR RI untuk turun tangan dalam permasalahan ini dan segera memeriksa PT Sentul City dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan di lokasi tanah garapan di Desa Bojongkoneng dan desa Cijayanti Bogor, serta menghentikan Penggusuran tanah penggarap sebelum ada Keputusan Hukumnyang mengikat, Sambung Ali Sofyan.
Beberapa bukti yang kami pegang saat ini menunjukkan PT Sentul city melakukan penggusuran tanah garapan secara sepihak dan melanggar beberapa aturan yang berlaku dan mengusik rasa keadilan bagi warga sekitar yang bersipat premanisme berupa teror dan intimidatif.
“Beberapa lingkungan hidup yang di rusak membuat warga resah atas garapan tersebut, belum lagi hak atas tanah tersebut di kalaim oleh PT Sentul City secara sepihak dan pengambilan secara paksa dari warga yang sudah tinggal berpuluh tahun di atas sebidang tanah tersebut”, tandas Ali dalam Orasi singkatnya “.
Oleh karenanya FPPL menuntut:
Tidak ada komentar