Foto KloseRedaksi Jakarta – Apakah para influencer atau selebgram endorse judi online?, dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam UU ITE Menerima?, endorsement di sini berarti selebgram tersebut telah membagikan foto/video yang memiliki muatan judi.

Jerat hukum selebgram atau artis yang endorse judi online menggunakan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016.
Dengan demikian, artis atau selebgram yang meng-endorse atau mempromosikan judi online dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 karena telah mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya konten perjudianyang diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Sebuah utas beredar di Twitter dengan nama akun @deduktifid yang membeberkan daftar nama-nama artis maupun influencer yang diduga mempromosikan rumah judi online.
@redaksi.jakarta
Akun tersebut mengungkap nama-nama publik figur terkenal di Indonesia melalui akun @@deduktifid pada Senin, 3 April 2023.
“Sederet artis atau influencer ternama turut mempromosikan situs rumah judi online. Dari mulai penyanyi dangdut, eks vokalis band besar, aktor, komedian, hingga DJ, ada di dalam daftarnya,” tulisnya.
Lengkap dengan keterangan kapan mereka mempromosikannya, serta mana saja yang sudah atau tidak dilaporkan ke kepolisian.
Daftar lengkap nama publik figur populer di Indonesia yang diduga mempromosikan judi online yang dikutip pada Selasa, 4 April 2023:
Namun, hingga artikel ini diturunkan, belum ada respons dari para publik figur yang dinamanya disebutkan oleh akun @deduktifid .***
Tidak ada komentar