
Jakarta – Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk serius mengawal proses kasasi yang diajukan pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Hendry sebelumnya divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,05 triliun karena dianggap merugikan keuangan negara.
“Kami mengetahui Hendry Lie telah mengajukan kasasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Karena ini kasus besar dan menjadi sorotan publik, Kejagung harus benar-benar mengawalnya,” kata Ketua Umum Jaga Marwah, Edison Tamba, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2025).
Edison menegaskan, pimpinan Kejagung, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus Febrie Adriansyah, tidak boleh kalah dalam menghadapi upaya hukum Hendry.
@redaksi.jakarta
“Ini pertaruhan wibawa Kejagung. Hukum tidak boleh pandang bulu terhadap orang seperti Hendry Lie yang merampok uang negara hingga ratusan triliun. Negara harus berani memberi efek jera,” tegas Edison.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Hendry dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dalam amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat tertanggal 11 Agustus 2025, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 1.052.577.589.599,19.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta milik Hendry akan disita dan dilelang oleh negara. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, ia akan dikenai tambahan pidana penjara selama delapan tahun.
Hendry dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar