
Jakarta, 26 September 2025 – Pengelolaan participating interest (PI) dari aktivitas ekstraksi minyak di Teluk Jakarta oleh PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau JakPro menjadi sorotan DPRD DKI Jakarta. Hal ini dibahas dalam Rapat Komisi C DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/9/2025), yang dihadiri pihak JakPro.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari PSI, Josephine Simanjuntak, menyoroti PI yang dikelola JakPro sejak ditugaskan oleh Gubernur DKI Jakarta era 2017. “Sejak 2017, JakPro mengelola participating interest di Blok Offshore North West Jakarta (ONWJ) dan memiliki saham 20,29 persen di PT Migas Hulu Jabar,” kata Josephine.
Josephine mempertanyakan transparansi keuangan JakPro terkait PI tersebut. “Kami belum jelas penggunaan dana ini, terutama apakah pendapatan PI digunakan untuk kepentingan warga Jakarta,” ujarnya.
Ia juga menyoroti anak perusahaan JakPro, PT Jakarta Oses Energi (JOE), yang mengelola PI di Blok Offshore Southeast Sumatera (OSES). Laporan keuangan JakPro 2024 menunjukkan dana bagi hasil dari JOE mencapai Rp224 miliar. “Kami ingin mengetahui pengelolaan PI JOE ke JakPro. Angkanya besar, apakah sudah dimanfaatkan untuk warga Jakarta,” tambah Josephine.
@redaksi.jakarta
Josephine mendorong agar PT JOE dilepas dari JakPro dan dijadikan BUMD khusus energi sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan Permen ESDM No.1/2025. Peraturan tersebut mengatur setiap BUMD hanya boleh mengelola satu PI.
“Saya meminta JakPro segera melepas PT JOE menjadi BUMD khusus energi agar pengelolaan PI lebih efektif. Usulan ini harus diajukan ke gubernur, Mas Pram,” tutupnya.
Tidak ada komentar