Jan Maringka: Perkara H Halim Harus Dihentikan, Kondisi Sakit Permanen karena Faktor Usia

Admin Pusat
16 Sep 2025 14:45
HUKUM 0 337
2 menit membaca

Palembang – Ketua Tim Penasihat Hukum Kms. H. Abdul Halim Ali, Dr. Jan S. Maringka, S.H., M.H., menyampaikan kondisi kesehatan kliennya yang kini dinyatakan sakit permanen akibat faktor usia.

banner 970x250

Hal ini diperkuat hasil pemeriksaan tim kesehatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Senin (16/9/2025).

“Pemeriksaan dilakukan langsung oleh tim medis Kejati Sumsel yang dipimpin dr. Khalid As Shadiq dan didampingi Prof. Ali Ghani dari RSUD Siti Fatimah Az-Zahra,” kata Jan.

Menurutnya, hasil pemeriksaan menyebutkan Abdul Halim yang berusia 88 tahun mengalami frailty dengan risiko tinggi mengalami kecacatan maupun kematian mendadak. Kondisi tersebut membuat pemeriksaan lanjutan tidak dapat dilakukan.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Dalam keterangannya, tim dokter menyebutkan kondisi kesehatan klien kami bersifat permanen, dipengaruhi faktor usia. Pemeriksaan lebih lanjut pun tidak dimungkinkan, sesuai aturan yang berlaku,” ujar mantan Jamintel Kejagung 2017–2020 itu.

Jan menegaskan pihaknya tetap kooperatif menghadapi persoalan hukum yang menimpa Abdul Halim. Pihaknya juga sudah menyampaikan surat resmi ke Kajati Sumsel sebagai pengendali perkara.

Diketahui sebelumnya, Abdul Halim, pengusaha sawit berusia 88 tahun, berhadapan dengan masalah hukum terkait proyek pembangunan Tol Palembang–Jambi di kawasan Tempino. Ia keberatan karena trase jalan tol membelah kebunnya menjadi tiga bagian dan mengganggu fasilitas kebun.

Sejak 2020, Abdul Halim sudah mengajukan permohonan perubahan trase melalui bupati, gubernur, Kementerian PUPR, hingga Kemenko Marinvest. Setelah persetujuan teknis dari PT Hutama Karya keluar, ia justru diproses pidana dengan tuduhan berkebun di luar HGU.

“Kalau ada keraguan soal kepemilikan lahan, seharusnya ditempuh lewat konsinyasi, bukan kriminalisasi. Bukti kepemilikan klien kami jelas, ada HGU dan hak pelepasan hutan,” tegas Jan.

Ia menyebut, Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH juga sudah memastikan PT SMB milik Abdul Halim bukan perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tapi berharap kondisi kesehatan klien kami menjadi pertimbangan khusus bagi Kajati Sumsel maupun Kajari Muba,” tutup Jan Maringka.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250