Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol. Drs. Teguh Pristiwanto. (foto/ist-kolase).Redaksi Jakarta – Sehubungan dengan adanya kecaman dan pertanyaan dari publik perihal aktivitas tambang ilegal di Pulau Kecil Laburoko, Kolaka, Sulawesi Tenggara yang sampai hari ini belum menemui titik terang dari pengusutan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jakarta selaku organisasi yang mengawasi persoalan pelanggaran-pelanggaran hukum melaporkan Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol. Drs. Teguh Pristiwanto ke Mabes Polri.

Pasalnya, Koordinator Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jakarta beranggapan banyak terjadi kejanggalan menyangkut penyelidikan kasus illegal mining di Pulau Kecil Laburoko. Oleh sebab itu pihaknya melaporkan Kapolda Sultra dan jajarannya ke Mabes Polri.
Pertama Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jakarta menganggap bahwa Pulau Laburoko merupakan pulau kecil yang dalam aturannya tidak boleh ada aktivitas penambangan.
“Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, aturan tersebut melarang aktivitas pertambangan di daratan berukuran lebih kecil atau setara 2.000 kilometer persegi, yang masuk dalam kategori pulau kecil,” ujar Bima Koordinator Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jakarta dalam rilisnya yang diterima media, Jum’at 07 Juli 2023.
@redaksi.jakarta
Kedua lanjut Bima bahwa Tindakan penambangan tersebut diduga sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan) yang berbunyi :
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” jelasnya.
Ketiga, bahwa diduga adanya pembiaran dan pengabaian yang dilakukan oleh Kapolda Sultra Irjen Pol. Drs. Teguh Pristiwanto terhadap aktivitas tambang ilegal yang terindikasi dilindungi oleh Jenderal Bintang 3 kepolisian yang hari ini menjabat sebagai kepala di lembaga/institusi pemerintahan kabinet Presiden Jokowi.
“Keempat, bahwa Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jakarta mengharapkan agar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo segera mengganti Kapolda Sultra karena dinilai telah memperburuk citra Polri di masyarakat,” jelasnya.
Untuk itu pihaknya berharap setelah laporan Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jakarta ini ke Mabes Polri tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan kekayaan SDA bangsa ini demi meraup keuntungan pribadi yang akan merugikan negara.
Terkait hal tersebut Jurnalis media masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait.
Tidak ada komentar