
Jakarta, 3 Juli 2025 – Koalisi Biarkan Rakyat Mengadili (KBRM) melontarkan desakan keras kepada Mabes Polri agar segera menangkap dan mengadili pemilik PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), Yanti dan Ade Erlanda. Perusahaan tambang tersebut diduga kuat melakukan kejahatan lingkungan di wilayah Koto Boyo, Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Koordinator Lapangan (Korlap) Kurnia Wijaya menegaskan bahwa investigasi lapangan mengungkap pelanggaran serius soal reklamasi dan jaminan pascatambang. “Semua tiga IUP-OP PT BBMM belum menyetorkan dana jaminan reklamasi sesuai ketentuan UU Minerba. Ini bukan sekadar kelalaian—ini pelecehan hukum lingkungan,” kata Kurnia kepada redaksijakarta.com, Kamis (3/7/2025).
Menurut Kurnia, PT BBMM memiliki tiga Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP):
Semua IUP itu, tambah dia, belum mengalokasikan dana jaminan pascatambang dan reklamasi, sehingga lubang tambang dibiarkan menganga dan kolam limbah bocor mencemari sungai. “Pit sedalam 4 m, seluas 3 hektar penuh air, jadi bukti nyata pengabaian lingkungan,” tambahnya.
@redaksi.jakarta
Temuan ini dikuatkan tim gabungan Polda Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kementerian ESDM, yang juga mendapati steling pond jebol hingga tumpahkan limbah tak tersaring ke sungai.
“Kami minta Kepolisian segera ambil alih penyelidikan ini,” tegas Kurnia. KBRM menegaskan bahwa pelanggaran ini memenuhi unsur kejahatan lingkungan sesuai Pasal 161B UU Minerba (ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar) serta Pasal 374 UU PPLH mengenai pencemaran akibat kelalaian.
Selain penegakan hukum pidana, KBRM juga mendesak:
“Ini bukan hanya soal satu perusahaan. Ini soal perlindungan rakyat dan ekosistem,” ujar Kurnia Wijaya.
Tidak ada komentar