
Jakarta – Enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan cap emas yang merugikan negara hingga Rp 3,3 triliun.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, subsidair 4 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan dalam sidang yang digelar pada 27 Mei 2025 lalu.
Menanggapi putusan tersebut, Pakar Hukum Pidana Dr Chairul Huda mengatakan, para terdakwa masih memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum lanjutan, seperti banding ke Pengadilan Tinggi.
Tak hanya itu, menurut Chairul, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga yang menetapkan para terdakwa sebagai tersangka juga bisa melakukan evaluasi ulang terhadap penanganan perkara ini.
@redaksi.jakarta
“Kejagung tetap bisa mengkaji ulang jika memang ditemukan dasar yang kuat. Bahkan bisa menghentikan penyidikan,” kata Chairul saat dihubungi, Kamis (24/7/2025).
Ketika ditanya apakah status tersangka bisa dicabut, Chairul menjelaskan bahwa istilah yang tepat adalah penghentian penyidikan.
“Bukan pencabutan status tersangka, tetapi penghentian penyidikan. Itu bisa dilakukan jika penyelidikan atau penyidikan tidak lagi memiliki dasar hukum yang memadai,” ujarnya.
Diketahui, enam terdakwa dalam kasus ini adalah Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, dan Muhammad Abi Anwar. Salah satu dari mereka, Dody Martimbang, tercatat sebelumnya juga pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam Antam dengan PT Loco Montrado, yang ditangani KPK.
Kasus cap emas palsu ini menyita perhatian publik karena menyangkut kredibilitas produk logam mulia nasional dan kerugian negara yang sangat besar.
Tidak ada komentar