Kelompok Anarko Susupi Masa Demonstrasi Dan Lakukan Tindakan anarkis, DPN LKPHI; Masyarakat dan Aparat Kepolisian Jadi Korban Adu Domba.

Admin Pusat
29 Agu 2025 13:54
HUKUM 0 629
3 menit membaca

Jakarta, – Demonstrasi kembali di gelar oleh ribuan kelompok yang mengatasnamakan buruh pada tanggal 28 agustus 2025 di gerbang utama DPR/MPR Senayan.

banner 970x250

Demonstrasi yang digelar awalnya berjalan damai dan tertib. Namun pada, massa aksi pada ruas jalan gatot subroto, senayan jakarta selatan mulai ricuh, dimana sejumlah Pendemo melakukan tindakan anarkis dengan cara melakukan pelemparan botol, batu, dan membakar petasan yang di arahkan ke gedung DPR.

Tindakan anarkis yang dilakukan tersebut selain membakar ban, plastik, massa juga melempar botol yang dapat terbakar diduga kuat dilakukan oleh kelompok anarko.

Direktur Eksekutif Dewan Pimpiman Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy. Mengecam keras terhadap aksi deskruktif yang dilakukan oleh kelompok anarko saat berlangsungnya demonstrasi di Gedung DPR-RI.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Menurut Ismail, unjuk rasa sejak awal terlihat aman dan damai bahkan terlihat penuh dengan semangat solidaritas dari kelompok buruh dan masyarakat. Namun memasukin waktu soreh sampai dengan waktu maghrib, muncul sekelompok massa yang di duga kuat adalah kelompok anarko yang mulai menyerang aparay keamanan dan merusaki fasilitas umum di lokasi aksi.

Demostrasi di jamin oleh Undang-Undang namun tidak pula Demonstrasi yang anarkis dibenarkan oleh Undang-Undang

Ismail Marasabessy menyatakan bahwa kebebasan menyampaikan aspirasi di lindungi oleh Undang-undang sebagaimana yang telah termaktub dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3): Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dan UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, Perbuatan anarkis dengan cara menyerang Aparat Penegak Hukum, merusak Fasilitas umum juga tidak dapat di benarkan oleh hukum sebagaimana di atur dalam Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012 Pasal 23 huruf e yaitu : menyatakan bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran apabila berlangsung anarkis, yang disertai dengan tindak pidana atau kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dan kejahatan terhadap penguasa umum.

Tragedi yang mengakibatkan meninggal dunia

Kami turut berbelasungkawa yang setinggi-tingginya ssmoga Almarhum diberikan tempat yang layak di sisi Yang Maha Kuasa.

Detik-detik pengemudi ojek online (ojol) terlindas mobil taktis (rantis) Brimob jenis Baracuda di Kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Sekitar pukul 19.25 WIB, aparat kepolisian mulai menahan massa demonstran di lampu merah Pejompongan atau lebih tepatnya di area SPBU Pejompongan.

Malam itu situasi demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, mulai memanas. Namun tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah melakukan tindakan diluar kewenangannya selaku Aparat Penegak hukum.

Disisi lain, tindakan yang dilakukan oleh Para Pendemopun tidak dapat dibenarkan karena mereka sangat anarkis dan melakukan perlawanan terhadap aparat penegegak hukum, hasilnya masyarakat dan pihak kepolisian yang menjadi korban atas kejadian tersebut.

Akhir kata Marasabessy mengajak dan menghimbau kepada seluruh elemen Masyarakat agar terus menjaga keamanan dan ketertiban dalam berdemonstrasi, jangan terprovokasi oleh kelompok anarko dan kelompok tertentu yang sengaja mengadudomba masyarakat dan Aparat Kepolisian.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250