Kemenkumham DKI minta pendalaman dokumen perjalanan untuk cegah TPPO

Redaksi Jakarta
5 Jul 2023 18:58
METROPOLITAN 0 135
2 menit membaca

Redaksi Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta meminta Imigrasi untuk melakukan pendalaman ketika memeriksa dokumen perjalanan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

banner 970x250

“Kita sama-sama menyatukan persepsi untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang tengah marak salah satunya dengan mendalami pemeriksaan dokumen perjalanan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun dalam diskusi pencegahan TPPO di  Kantor Imigrasi Kelas I PPI Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu.

Ibnu Chuldun mengatakan dalam diskusi tersebut pihak imigrasi akan menyosialisasikan langkah-langkah pencegahan TPPO yang dilakukan terhadap pemohon dokumen perjalanan berupa paspor.

Menurut dia diskusi pencegahan TPPO itu juga melibatkan narasumber dari instansi lainnya seperti camat dan lurah, aparat penegak hukum hingga Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Harapannya agar seluruh lapisan dapat memahami upaya pencegahan TPPO di masing-masing instansi,” ucap Ibnu.

Disebutkan langkah-langkah yang diupayakan oleh pihak Imigrasi Tanjung Priok antara lain: selektif terhadap para pemohon paspor, di mana salah satu indikatornya pemohon paspor perempuan berusia produktif umur 17-45 tahun.

Selektif artinya petugas imigrasi akan melakukan pendalaman terhadap para pemohon paspor termasuk pada rencana perjalanan (mengetahui tujuan wisata), untuk bekerja (memenuhi persyaratan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI), maupun berobat di luar negeri.

“Mengapa ini jajaran melakukan pendalaman lebih selektif, karena umumnya di usia produktif inilah yang menjadi korban TPPO. Masyarakat harus memahami ini dan tentunya para pemohon harus maklum, kalau memang benar-benar paspor itu digunakan untuk kepentingan tertentu, kami tidak akan persulit,” kata dia.

Penangguhan permohonan paspor, kata Ibnu, dilakukan kepada pemohon yang tidak bisa menerangkan secara jelas kegunaan paspornya.

Ibnu memastikan tidak ada jangka waktu penangguhan. Bahkan jika esoknya, pemohon datang lagi ke kantor imigrasi untuk mengajukan permohonan, petugas imigrasi setempat akan kembali melayani.

“Karena hak warga negara kan mengajukan paspor, tapi kami tunda agar lebih jelas lagi untuk apa. Tidak ada jangka waktu penundaan,” kata Ibnu.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250