
REDAKSIJAKARTA.COM | JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mohammad Afifuddin menjadi sorotan setelah pernyataannya dalam memberikan pengarahan kepada jajaran KPU daerah di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Jumat (21/8/2026), disebut menyinggung institusi militer atau TNI.

Dalam pengarahan tersebut, Afifuddin disebut menyampaikan bahwa dirinya tengah menghadapi kepentingan pihak luar yang dinilai ingin masuk atau memengaruhi internal KPU RI. Ia menyebut institusi militer dalam konteks upaya yang disebutnya sebagai penyusupan terhadap KPU.
“Saya sedang melawan kepentingan pihak luar termasuk dari institusi militer (TNI-red) yang ingin menyusupi KPU RI,” kata Afifuddin sebagaimana dikutip dari materi pengarahan yang beredar.
@redaksi.jakarta
Afifuddin juga disebut menegaskan bahwa KPU tidak dapat begitu saja dipengaruhi oleh pihak di luar institusi, termasuk pihak yang berasal dari lingkungan militer.
“KPU tidak bisa diobok-obok oleh pihak lain di luar KPU termasuk oleh militer, saya akan melawan agar KPU tidak bisa disusupi oleh pihak luar,” tegasnya.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian karena secara eksplisit menyebut institusi militer dalam konteks dugaan upaya memengaruhi atau menyusupi internal KPU RI.
Jika dilihat dari substansinya, pernyataan tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa terdapat kepentingan dari pihak yang memiliki latar belakang atau keterkaitan dengan militer dalam urusan internal KPU.
Namun, sejauh ini belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai pihak yang secara spesifik dimaksud Afifuddin maupun bentuk dugaan intervensi yang disebutkan.
Isu Jabatan Sekjen KPU RI
Dalam pengarahan tersebut, Afifuddin juga disebut mengaitkan persoalan tersebut dengan upayanya mempertahankan agar jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI dapat ditempati oleh pejabat dari lingkungan internal KPU.
“Saya sedang memperjuangkan agar posisi Sekjen KPU RI diduduki oleh internal kita,” ungkap Afifuddin.
Sebelumnya, beredar isu mengenai kemungkinan adanya figur dari kalangan militer yang akan menempati posisi Sekjen KPU RI.
Isu tersebut kemudian menjadi perhatian di lingkungan internal KPU, terutama karena posisi Sekjen memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas administratif dan kesekretariatan lembaga penyelenggara pemilu.
Namun demikian, belum terdapat informasi resmi yang dapat memastikan siapa figur yang dimaksud maupun apakah isu mengenai kandidat berlatar belakang militer tersebut berkaitan langsung dengan pernyataan Afifuddin mengenai dugaan upaya “penyusupan”.
Karena itu, konteks pernyataan Ketua KPU RI tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut agar publik dapat memahami persoalan secara utuh.
KPU dan Independensi Kelembagaan
KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki posisi strategis dalam menjaga proses demokrasi.
Independensi lembaga menjadi salah satu aspek penting agar setiap tahapan pemilu dapat berlangsung secara profesional dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Dalam konteks tersebut, sikap Ketua KPU RI yang menyatakan akan menjaga internal lembaga dari pengaruh pihak luar merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan.
Namun, penyebutan institusi tertentu dalam konteks dugaan penyusupan tentu memiliki konsekuensi terhadap persepsi publik. Karena itu, penting bagi KPU untuk menjelaskan secara terbuka maksud, konteks, serta dasar dari pernyataan tersebut.
Apalagi, isu tersebut menyangkut hubungan antarlembaga negara dan berpotensi menimbulkan persepsi adanya tarik-menarik kepentingan dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan KPU RI.
Perlu Penjelasan Soal Posisi Sekjen
Pernyataan Afifuddin mengenai upaya memperjuangkan pejabat internal untuk menduduki posisi Sekjen KPU RI juga menarik perhatian. Sebab, posisi tersebut memiliki fungsi strategis dalam mendukung operasional dan administrasi KPU secara nasional.
Jika memang terdapat wacana penempatan figur dari luar lingkungan KPU, termasuk seseorang yang memiliki latar belakang militer, maka proses tersebut perlu dijelaskan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika pernyataan Afifuddin hanya merupakan bentuk aspirasi agar posisi Sekjen diisi oleh kader internal KPU, maka hal tersebut juga perlu ditempatkan dalam konteks proses kelembagaan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pernyataan mengenai adanya pihak dari institusi militer yang disebut ingin menyusupi KPU masih merupakan klaim yang disampaikan dalam pengarahan tersebut dan belum disertai penjelasan rinci mengenai identitas pihak, bentuk tindakan, maupun bukti yang dimaksud.
Oleh sebab itu, publik perlu menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPU RI mengenai konteks pernyataan tersebut, khususnya mengenai hubungan antara isu “penyusupan” dengan polemik pengisian jabatan Sekjen KPU RI.
Redaksi Jakarta menempatkan informasi ini sebagai dugaan dan tidak menyimpulkan bahwa institusi TNI secara kelembagaan telah melakukan intervensi terhadap KPU RI.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan yang disebut disampaikan Ketua KPU RI dalam pengarahan tersebut dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Diolah dari beberapa sumber)
Tidak ada komentar