Koornas FIM Ajak Haji Isyam Hormati Masyarakat Adat Aru, Soroti Dugaan Rencana Investasi di Pulau Trangan

Admin Pusat
7 Agu 2026 19:21
3 menit membaca

REDAKSIJAKARTA.COM| Jakarta – Koordinator Nasional Front Indonesia Maju (FIM), Salim Wehfany, mengajak Haji Isyam untuk menghormati hak-hak masyarakat hukum adat di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.

banner 970x250

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan rencana investasi peternakan sapi berskala besar di Pulau Trangan yang menjadi perhatian sebagian masyarakat.

Menurut Salim, masyarakat hukum adat memiliki hak yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, setiap rencana investasi yang menyangkut wilayah adat dinilai perlu dilakukan secara terbuka, mengedepankan dialog, serta melibatkan masyarakat setempat.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Kami mengajak Haji Isyam untuk menghormati masyarakat adat Aru dan mengedepankan pendekatan yang bijaksana. Semua pihak sebaiknya menjaga situasi tetap kondusif, menghormati hak-hak masyarakat adat, serta menghindari langkah-langkah yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Salim dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).

Salim mengaku memperoleh informasi mengenai kedatangan Haji Isyam ke Kabupaten Kepulauan Aru menggunakan helikopter bersama rombongan.

Berdasarkan informasi yang beredar, rombongan tersebut disambut oleh sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta aparat TNI dan Polri.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi mengenai agenda lengkap kunjungan tersebut.

Di tengah masyarakat, beredar dugaan bahwa kunjungan tersebut berkaitan dengan rencana investasi peternakan sapi berskala besar di Pulau Trangan. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

FIM berpandangan bahwa kawasan hutan adat di Kepulauan Aru memiliki nilai budaya, sejarah, dan spiritual yang sangat penting bagi masyarakat hukum adat.

Menurut Salim, kawasan tersebut merupakan ruang sakral yang diyakini sebagai bagian dari warisan leluhur masyarakat Aru sehingga harus dijaga kelestariannya.

Atas dasar itu, FIM menyatakan keberatan apabila terdapat investasi yang dinilai berpotensi mengganggu kelestarian lingkungan maupun mengurangi hak-hak masyarakat hukum adat.

Salim berharap setiap kebijakan pembangunan tetap mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan serta aspirasi masyarakat adat sebagai pihak yang hidup dan bergantung pada kawasan tersebut.

Ia juga menyampaikan pandangannya agar investasi berskala besar yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap kawasan adat dipertimbangkan secara matang.

Menurutnya, pembangunan ekonomi hendaknya tidak mengesampingkan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan hak masyarakat adat.

Selain itu, FIM mendorong pemerintah, DPR RI, serta aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat sesuai amanat konstitusi.

Menurut FIM, implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dimaknai secara seimbang agar tidak menimbulkan penafsiran yang berpotensi merugikan masyarakat adat maupun kepentingan lingkungan.

FIM juga mendesak DPR RI agar segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Di akhir keterangannya, Salim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menahan diri, mengedepankan dialog, musyawarah, serta menghormati mekanisme hukum yang berlaku agar situasi keamanan dan ketertiban di Kepulauan Aru tetap kondusif.

Hingga berita ini diterbitkan, REDAKSIJAKARTA.COM masih berupaya menelusuri informasi terkait dugaan rencana investasi di Pulau Trangan, termasuk mengonfirmasi kepada Haji Isyam, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, maupun pihak-pihak terkait mengenai maksud dan tujuan kunjungan tersebut.

Apabila terdapat keterangan resmi atau klarifikasi dari seluruh pihak, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan informasi dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan kode etik jurnalistik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250