KPU Akan Melakukan Upaya Hukum Banding PN Jakpus Putusan Gugatan Partai Prima

Redaksi Jakarta
3 Mar 2023 01:19
HUKUM 0 110
2 menit membaca

Redaksi Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Putusan yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum KPU menunda Pemilu 2024. 

banner 970x250

“KPU akan upaya hukum banding,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, saat dimintai keterangan, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Sebelumnya PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/3/2023). Gugatan teregister dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Padahal setelah dipelajari Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, akhirnya dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima menyebut, mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Setidaknya selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. “Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

Berikut putusan PN Jakpus:

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250