
Jakarta, 30 Mei 2025 – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) ikut menyoroti keberatan Roy Suryo dkk beserta Tim Pembela Ulama dan aktivis (TPUA) terhadap hasil uji laboratorium forensik ijazah Presiden RI ke – 7 Joko Widodo yang dilakukan Bareskrim Polri.

Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessu menyebut, Bareskrim Polri telah bekerja sesuai dengan SOP yang dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami kira perlu di apresiasi, Bareskrim sudah melakukan penyelidikan dan sudah dibawa ke laboratorium forensik dan secara transparan dan akuntabel”. Terang Ismail
Ia juga mengingatkan berbagai pihak untuk tidak menggiring opini publik dan spekulasi yang berlebihan terhadap hasil uji labfor yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
@redaksi.jakarta
“Penggiringan opini yang berlebihan sangat tidak berasalan. Perkara soal keaslian Ijazah tersebut silahkan minta ke kampus yang menerbitkan. Jangan seolah olah itu menjadi ranah kepolisian”. Terang Ismail Marasabessy
Lanjut Ismail, Ia meminta kepada Pihak Kepolisian agar segera melakukan Penahanan kepada Roy Suryo Dkk dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis yang di Pimpin Bang Eggi karena telah membuat keributan
Kata Ismail Marasabessy, dalam waktu dekat Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia akan melaporkan Roy Suryo Dkk dan Tim Tim Pembela Ulama dan Aktivis di bawah pimpina Eggy Sudjana atas kekacauanserta keributan yang telah terjadi di kalangan masyarakat.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) adalah asli.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengemukakan bahwa hasil tersebut didapatkan usai penyelidik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri memeriksa ijazah tersebut secara saintifik.
Tidak ada komentar