Lembaga Adat Betawi Siap Majukan Budaya Jakarta sesuai Revisi UU DKI

Redaksi Jakarta
5 Jul 2023 11:52
METROPOLITAN 0 291
2 menit membaca

Redaksi Jakarta – Lembaga Adat Betawi menyatakan siap dimandatkan sebagai penanggung jawab pelestarian kebudayaan daerah menyusul rencana pemerintah dan DPR merevisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta seiring perpindahan Ibu Kota Negara (IKN).

banner 970x250

“Jika memang dipercaya, kami sangat berterima kasih dan siap mengemban amanah ini. Kami memastikan program maupun kebijakan ke depannya akan memedomani UU Pemajuan Kebudayaan,” kata Ketua Wali Amanah Adat Majelis Kaum Betawi, Marullah Matalli dalam siaran pers yang diterima pada Rabu.

Ia menjelaskan, pelestarian budaya yang dilakukan sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Berdasarkan Pasal 3 UU Pemajuan Kebudayaan, upaya pemajuan kebudayaan daerah berasaskan toleransi, keberagaman, kelokalan, lintas wilayah, partisipatif dan manfaat. Selain itu keberlanjutan, kebebasan berekspresi, keterpaduan, kesederajatan dan gotong royong dalam pemajuan kebudayaan daerah.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Adapun tujuan pemajuan kebudayaan, sesuai Pasal 4 adalah untuk mewujudkan berbagai hal. Misalnya, mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan citra bangsa.

Marullah menambahkan, negara berkewajiban memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia. Namun, harus memperhatikan dan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Secara garis besar, undang-undang ini mengatur empat ruang lingkup utama dari pemajuan kebudayaan. “Yaitu perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan. Ini akan kami upayakan terealisasi,” kata mantan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta itu.

Marullah berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat menyusun aturan turunan jika revisi UU Kekhususan telah rampung dan disahkan. Hal itu guna memperkuat kedudukan Majelis Kaum Betawi sebagai penanggung jawab pemajuan kebudayaan daerah di Jakarta.

“Kami juga mendorong aturan teknis yang diterbitkan Pemprov DKI. Sebab, peraturan perundang-undangan yang baik adalah yang memiliki peraturan turunan dan aturan teknisnya,” katanya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250