LKPHI Apresiasi Direktorat Siber Bareskrim Polri Ungkap Trading Ilegal

Redaksi Jakarta
17 Mar 2022 05:34
HUKUM NEWS 0 238
1 menit membaca

Jakarta – Doni Salmanan secara resmi menjadi tersangka dalam kasus perjudian dan penipuan daring melalui aplikasi Quotex. 

banner 970x250

Penetapan Doni sebagai tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri pada Selasa kemarin. Hal itu dilakukan setelah Doni menjalani pemeriksaan selama sekitar 13 jam dengan mengajukan 90 pertanyaan.

Atas hal itu, Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian & Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy mengapresiasi Langakh Bareskrim Polri terkait ditangkapnya Doni Salmanan, termasuk beberapa influencer trading lainnya.

“Kami apresiasi Bareskrim Polri, Khususnya Direktur Siber Polri beserta seluruh jajarannya atas kerja keras mengungkap praktek penipuan yang merugikan masyarakat”. Ujar Ismail saat dimintai keterangan via WhatsApp,(17/03/2022).

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Ismail menilai penangkapan ini akan semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum yang mampu mengusut berbagai jenis kejahatan, termasuk di antaranya model baru, seperti trading ilegal.

“Law enforcement benar-benar ditegakkan sejalan dengan misi Presisi yang diagungkan Kapolri”. Tegasnya.

Lebih jauh, Ismail juga meminta kepada Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyelidikannya dan mengusut secara tuntas praktek trading illegal yang dilakukan oleh para pemain trading lainnya.

“Kami harapkan penegakan hukum terhadap persoalan semacam ini terus dilakukan agar tidak lagi merugikan masyarakat”. Tutup Ismail.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250