LMEI Kritik Keras Soal Langkah Bareskrim Polri dalam Pengawasan IHSG

Noname
9 Mar 2025 19:29
HUKUM 0 603
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA – Keputusan Bareskrim Polri untuk ikut mengawasi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menuai pro dan kontra di kalangan pelaku pasar keuangan. Lingkar Muda Untuk Ekonomi Indonesia (LMEI) menilai langkah tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap stabilitas pasar modal.

banner 970x250

Perwakilan LMEI, Hafidz Fadhilah, mempertanyakan dasar hukum yang mendasari keterlibatan Bareskrim Polri dalam pengawasan IHSG. Menurutnya, tugas tersebut seharusnya tetap menjadi wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memang memiliki mandat resmi dalam mengawasi pasar modal.

“Tidak ada dasar hukum yang jelas yang memberikan kewenangan kepada Bareskrim Polri untuk mengawasi IHSG. Hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa pengawasan bisa dilakukan secara sewenang-wenang. Apalagi, sudah ada OJK yang memiliki wewenang dan dasar hukum yang jelas untuk mengawasi pergerakan pasar modal,” ujar Hafidz. (09/03).

Hafidz Fadhilah

Sebelumnya, Kasubdit 5 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes M. Irwan Susanto, menyatakan bahwa pihaknya akan memantau pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pasar modal dan mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat sektor investasi di Indonesia.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Namun, Hafidz menilai alasan tersebut tidak relevan. Menurutnya, pasar modal bukanlah tindak kejahatan seperti penipuan yang memerlukan pengawasan kepolisian. Ia juga menegaskan bahwa fluktuasi IHSG merupakan hal yang wajar dalam mekanisme pasar.

“Jika tujuan pengawasan hanya untuk mendukung kebijakan pemerintah, itu adalah pemahaman yang keliru. Harga saham dan pasar modal bukanlah kasus penipuan karena sudah ada mekanisme pasar yang jelas. BEI sebagai penyelenggara pasar, OJK sebagai pengawas, serta peran broker dan investor sudah membentuk ekosistem yang seharusnya tidak perlu intervensi dari kepolisian. Pergerakan IHSG sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kondisi geopolitik, kebijakan fiskal dan moneter, serta dinamika ekonomi global,” jelas Hafidz.

LMEI mengingatkan bahwa intervensi yang berlebihan dari pihak kepolisian dalam pasar modal justru bisa menimbulkan ketidakpastian dan mengurangi kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi nasional. Oleh karena itu, LMEI meminta agar pengawasan IHSG tetap berada di bawah otoritas yang memang memiliki wewenang sesuai regulasi yang berlaku.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250