
REDAKSI JAKARTA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas menyetujui 490 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ yang sebelumnya telah disampaikan DIM dari DPR.

“Kita putuskan itu ada sebanyak 493 DIM, rupanya setelah dicek ternyata yang benar 490 DIM. Kita langsung sahkan ya, 490 DIM koreksi, tok,” ucap Supratman Andi dalam Rapat Panja RUU DJK, pada Kamis (14/3/2024).
Supratman Andi menyebut, 490 DIM RUU DKJ di DPR tersebut yang diantaranya mengatur tentang kawasan aglomerasi Jakarta. Selain itu, DIM dari DPR tersebut juga mengatur kewenangan Presiden dan Wapres dalam kawasan aglomerasi daerah sekitar Jakarta.
“Perubahan substansi itu ada 45, kemudian ada usulan baru 22, Kelembagaan Aglomerasi itu terkait dengan struktur organisasinya dengan mempertimbangkan kita sebagai Negara Kesatuan dengan sistem Presidensil, menyangkut posisi Presiden dan Wapres,” kata Supratman Andi.
@redaksi.jakarta
Anggota Baleg DPR, Mardani Ali Sera menyoroti DIM 31 RUU DKJ tentang kewenangan pengaturan kawasan aglomerasi Jakarta. Ia menilai kewenangan tersebut agar tidak mencampuri daerah otonom di sekitar Jakarta, seperti Depok, Bekasi, Tanggerang, dan Bogor.
“Hati hati dengan DIM 31 karena ini bisa menciderai prinsip otonomi daerah, kita sayang Jakarta, benar kita ingin Jakarta tidak jadi Ibukota tapi tetap menjadi kota yang punya competitiveness yang tinggi, fasilitas kelas 1, tetap tidak boleh menerobos aturan daerah otonomi masing masing,” papar Mardani Ali.
Mardani Ali Sera menambahkan, kawasan aglomerasi diharapkan dapat meningkatkan pembangunan daerah Jabodetabek sebagai pusat ekonomi dan bisnis. Dewan aglomerasi dibentuk hanya sebagai koordinator pengembangan dan pembangunan daerah aglomerasi melalui program jangka panjang.
“Kawasan aglomerasi tidak bisa mengatur Depok intervensi, yang bisa diatur gimana hubungan Jakarta sama Depok dalam fungsional meningkatkan Jakarta sebagai kota global, tiap every single kota kabupaten punya independensi sendiri, enggak boleh di Bekasi di atur,” tambahannya.
Tidak ada komentar