Mahkamah Agung RI Teken MoU dengan BPJS Kesehatan untuk Perkuat Jaminan Kesehatan Hakim dan Aparatur Peradilan

Admin Pusat
14 Mar 2026 16:31
NEWS 0 203
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) dan Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka memperkuat sinergi penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional bagi hakim dan aparatur peradilan.

banner 970x250

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua MA, Sunarto, bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, di Ruang Koesoemah Atmadja, Lantai 14 Tower Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat, Rabu (11/3).

Ketua MA menyambut baik kerja sama antara kedua institusi tersebut. Menurutnya, penandatanganan nota kesepahaman ini memiliki nilai strategis karena program jaminan kesehatan nasional memikul tanggung jawab sosial untuk memberikan perlindungan kesehatan yang layak dan memadai bagi para hakim serta aparatur peradilan.

“Melalui nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini diharapkan tercipta kepastian administratif, akurasi data, serta dukungan prioritas kesehatan bagi para hakim dan aparatur peradilan dengan tetap memastikan hak dan kewajiban para peserta JKN dapat dikelola secara tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Sunarto menyampaikan bahwa Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya menyadari bahwa kualitas penegakan hukum sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia, baik secara fisik maupun mental.

“Dalam menjalankan tugas, hakim dan aparatur peradilan dituntut untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menegakkan keadilan. Untuk mewujudkan hal tersebut tentu harus didukung oleh kondisi kesehatan yang prima,” tuturnya.

Ketua MA juga menjelaskan bahwa kerja sama ini mencakup sejumlah langkah strategis dalam upaya perlindungan kesehatan bagi para hakim dan aparatur peradilan, mulai dari pemutakhiran nomenklatur jabatan, kegiatan sosialisasi, hingga pelaksanaan program promotif dan preventif secara berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa melalui kerja sama ini pihaknya akan memastikan penjaminan layanan kesehatan bagi para hakim dan aparatur sipil negara di lingkungan Mahkamah Agung, sekaligus mempermudah akses layanan serta menyediakan informasi yang akurat mengenai hak dan kewajiban peserta JKN.

“Inisiatif ini merupakan quick win nyata yang menunjukkan bahwa kolaborasi kedua institusi mampu menghadirkan solusi cepat dan berdampak langsung bagi para pemangku kepentingan,” ujarnya.

Penandatanganan kerja sama tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Panitera MA, Sekretaris MA, pejabat Eselon I MA, serta jajaran Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250