Majelis Hakim Tidak Menahan Haji Halim, Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan di tahap Penyidikan

Redaksi Eksekutif
5 Des 2025 11:04
HUKUM NEWS 0 323
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA, Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri memutuskan untuk tidak menahan Haji Abdul Halim Ali (88) dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi.

banner 970x250

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang terbaru dan mendapat respon positif dari pihak kuasa hukum yang sejak awal menilai proses hukum terhadap Haji Halim penuh ketidakwajaran.

Ketua tim kuasa hukum, Jan S. Maringka, menyatakan bahwa penanganan perkara ini diduga sarat rekayasa.

Ia menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah diperiksa secara resmi baik sebagai saksi maupun tersangka sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Menurutnya, pelimpahan berkas yang dilakukan hanya beberapa hari sebelum diberlakukannya KUHAP baru menjadi indikasi bahwa proses hukum dilakukan tergesa-gesa dan berpotensi mengabaikan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Lebih jauh, Jan menegaskan adanya dugaan kriminalisasi terhadap proses pembebasan lahan yang seharusnya merupakan urusan administratif atau konsinyasi, bukan tindak pidana.

Ia juga menyoroti klaim kerugian negara sebesar Rp127 miliar yang dinilainya tidak berdasar karena tidak memiliki perhitungan jelas.

Jan menyebut bahwa keberadaan patok lahan dan penanda HGU memperlihatkan bahwa area tersebut merupakan lahan milik Haji Halim, bukan aset negara.

Meski mengkritik keras banyaknya kejanggalan sejak awal penyidikan, Jan mengapresiasi keputusan majelis hakim yang mempertimbangkan faktor kemanusiaan, termasuk usia lanjut dan kondisi kesehatan Haji Halim, sehingga tidak menjatuhkan penahanan.

Menurutnya, keputusan hakim tersebut menjadi bukti bahwa nurani dan rasa keadilan masih dijunjung tinggi dalam proses persidangan yang dinilai saat perdebatan. (Hans)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250