
Oleh: Zulfikar Mat Peci
(Ketua Pembina Komite Mahasiswa Hukum Indonesia (PP KMHI))

Gerakan kemanusiaan sejatinya lahir dari ketulusan, bukan dari paksaan. Di Indonesia, Palang Merah Indonesia (PMI) telah lama dikenal sebagai salah satu simbol kepedulian sosial dan kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai situasi kemanusiaan dan bencana.
Salah satu instrumen untuk mendukung gerakan tersebut adalah Bulan Dana PMI, sebuah wadah penggalangan dana masyarakat yang pada hakikatnya mengedepankan prinsip kesukarelaan. Namun, realitas di lapangan belakangan ini memunculkan persoalan yang patut menjadi perhatian bersama.
Di tingkat akar rumput, mulai dari Rukun Tetangga (RT) hingga Rukun Warga (RW), prinsip kesukarelaan tersebut dinilai berpotensi bergeser menjadi semacam “kewajiban terselubung”.
@redaksi.jakarta
Ketika sumbangan kemanusiaan mulai dipatok dengan target angka, didistribusikan melalui kupon dengan jumlah tertentu, kemudian dibebankan kepada pengurus RT/RW sebagai bagian dari pemenuhan target, maka muncul pertanyaan mendasar: masihkah mekanisme tersebut dapat disebut sebagai gerakan sukarela?
Persoalan ini bukan semata menyangkut nominal dana yang terkumpul, tetapi menyangkut marwah gerakan kemanusiaan itu sendiri.
Pengurus RT dan RW yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan sosial masyarakat justru berpotensi berada dalam posisi sulit. Di satu sisi mereka harus menjalankan instruksi atau memenuhi target tertentu, sementara di sisi lain mereka berhadapan langsung dengan warga yang belum tentu memiliki kemampuan atau keinginan untuk memberikan sumbangan.
Dalam kondisi tertentu, ketika kupon tidak seluruhnya tersalurkan, muncul pula kekhawatiran bahwa pengurus lingkungan harus menutup kekurangan tersebut menggunakan uang pribadi atau kas warga. Jika praktik semacam ini benar-benar terjadi, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius karena beban penggalangan dana telah bergeser kepada aparatur sosial di tingkat paling bawah.
Di titik inilah semangat gotong royong berpotensi mengalami distorsi. Kata “sukarela” tidak boleh sekadar menjadi istilah yang tercantum dalam surat edaran, sementara dalam praktik masyarakat merasa berada dalam tekanan untuk berkontribusi.
PMI adalah lembaga kemanusiaan, bukan institusi pemungut pajak. Karena itu, mekanisme penggalangan dana harus tetap menjaga batas yang jelas antara ajakan berdonasi dan kewajiban membayar.
Kritik terhadap mekanisme tersebut juga disampaikan Zulfikar Mat Peci. Menurutnya, apabila masyarakat terus didorong untuk memenuhi target Bulan Dana PMI, maka transparansi pengelolaan dana harus menjadi kewajiban yang tidak dapat ditawar.
Logikanya sederhana. Jika masyarakat diminta memberikan kontribusi, maka masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana tersebut dikelola dan digunakan.
Publik tidak cukup hanya mengetahui berapa total dana yang berhasil dihimpun. Masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai penggunaannya secara jelas, mulai dari porsi untuk kegiatan kemanusiaan, penanggulangan bencana, pengadaan logistik, operasional organisasi, hingga penggunaan lainnya.
Transparansi bukan sekadar pelengkap administrasi. Transparansi merupakan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik.
Tanpa keterbukaan informasi yang mudah diakses, potensi munculnya kecurigaan akan selalu ada. Masyarakat tentu berhak bertanya apakah dana yang dihimpun benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi kegiatan kemanusiaan atau justru terserap terlalu besar dalam mekanisme birokrasi dan operasional.
Karena itu, tuntutan transparansi yang disampaikan Zulfikar tidak semestinya dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap PMI ataupun terhadap misi kemanusiaan. Sebaliknya, kritik tersebut dapat ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap PMI.
Jika ingin mempertahankan kepercayaan masyarakat, sistem penggalangan dana yang terlalu bertumpu pada tekanan birokrasi dari atas ke bawah perlu dievaluasi. Bulan Dana PMI harus dikembalikan kepada semangat awalnya sebagai gerakan kemanusiaan yang tumbuh dari kesadaran dan kerelaan masyarakat.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menghentikan sistem target berjenjang hingga tingkat RT/RW. Penggalangan dana dapat dikembangkan melalui berbagai mekanisme yang lebih terbuka, seperti kanal donasi digital, pos donasi sukarela di ruang publik, maupun kemitraan dengan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Selain itu, PMI juga perlu memperkuat transparansi berbasis digital. Setiap organisasi PMI di daerah idealnya memiliki sistem informasi yang memungkinkan masyarakat mengetahui sumber pemasukan dan penggunaan dana secara mudah dan berkala.
Dengan demikian, masyarakat yang memberikan donasi, berapa pun nilainya, dapat melihat dampak dari kontribusi yang mereka berikan.
Yang tidak kalah penting adalah mengubah pendekatan dari sekadar meminta masyarakat menyumbang menjadi memberikan edukasi mengenai dampak nyata kegiatan kemanusiaan. Masyarakat akan lebih terdorong membantu ketika mereka mengetahui bagaimana dana yang diberikan mampu membantu korban bencana, mendukung pelayanan kemanusiaan, atau menyelamatkan kehidupan sesama.
Kemanusiaan tidak seharusnya diukur dari seberapa banyak buku kupon yang berhasil dihabiskan oleh seorang ketua RT atau RW. Kemanusiaan justru diuji dari seberapa tulus masyarakat mengulurkan tangan ketika melihat sesamanya berada dalam kesulitan.
Upaya menjadikan Bulan Dana PMI sebagai kewajiban terselubung di tingkat masyarakat perlu menjadi bahan evaluasi serius. Jangan sampai semangat kemanusiaan justru kehilangan ruhnya karena terlalu banyak dibebani target dan tekanan administratif.
Kritik dan tuntutan transparansi yang disampaikan Zulfikar Mat Peci patut dilihat sebagai alarm untuk melakukan pembenahan. Tujuannya bukan melemahkan PMI, melainkan memastikan lembaga kemanusiaan tersebut tetap berada pada jalur yang benar dan dipercaya masyarakat.
Sudah saatnya marwah Bulan Dana PMI dikembalikan pada ruh kemanusiaannya: digerakkan dengan ketulusan, dikelola dengan transparansi, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Sebab pada akhirnya, kekuatan terbesar PMI bukan hanya terletak pada kemampuan menghimpun dana, tetapi pada kepercayaan publik yang harus dijaga dengan integritas dan keterbukaan.
Tidak ada komentar