Menhub Minta KPK Jadwal Ulang Pemanggilan sebagai Saksi

Redaksi Jakarta
15 Jul 2023 11:12
HUKUM 0 136
2 menit membaca

Redaksijakarta.com – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta pemanggilan dirinya sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwal ulang. Rencananya, Menhub akan diminta keterangannya terkait dugaan suap pembangunan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian tahun anggaran 2018-2022 .

banner 970x250

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Menhub saat ini sedang berada di luar kota. “Beliau mendapat tugas meninjau proyek transportasi, sehingga kami mohon permintaan keterangan dapat dijadwalkan kembali,” katanya, Jumat (14/7/2023).

Adita menegaskan Menhub sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi tetapi karena berbarengan dengan tugas maka dirinya berhalangan hadir. “Kami akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum termasuk KPK,” ujarnya.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menhub terkait kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api di sejumlah lintasan. Antara lain Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa-Sumatra.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Selain itu, KPK juga memeriksa Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, M. Risal Wasal dan ASN Kemenhub Maulana Yusuf. “Pemeriksaan dilakukan di kantor kami,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka di mana empat orang diduga memberi suap dan enam menerima. Para pemberi suap di antaranya Direktur PT Istana Putra Agung, DRS; dan Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, MH.

Dua lainnya yaitu mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, YI; dan VP PT KA Manajemen Properti, PAR. Sedangkan enam penerima suap antara lain Direktur Prasarana Perkeretaapian, HT; dan PPK Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jateng, BH.

Kemudian Kepala BTP Jateng, PS; PPK BPKA Sulsel, AA; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, FAD; dan PPK BTP Jabar, SYN. KPK juga menyita uang tunai, deposito, hingga logam mulia saat menggeledah kantor BTP Jawa Tengah dan pihak swasta.

Bahkan, KPK berhasil uang Rp5,6 miliar saat menggeledah kantor Kemenhub dan Ditjen Perkeretaapian, serta kediaman para tersangka. “Kisaran suap yang diterima sekitar 5-10 persen dari nilai proyek,” kata Ali Fikri.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250