Andi Asrun Pakar Hukum Tata Negara: UUD 1945 Tidak Atur Ambang Batas Pencalonan Presiden

Redaksi Jakarta
10 Jun 2022 10:57
POLITIK 0 181
1 menit membaca

“Sebab, orang sudah berkali-kali mengajukan gugatan presidential threshold 20 persen,” katanya.

Terkait adanya beberapa hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat mengenai putusan gugatan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hal itu merupakan sesuatu yang lumrah.

“Dari dulu MK selalu ada (hakim yang) dissenting opinion,” jelasnya.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Dengan demikian, hal tersebut juga tidak bisa menjadi tolok ukur dalam menilai lembaga peradilan tersebut terkait putusan gugatan Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250