“Sebab, orang sudah berkali-kali mengajukan gugatan presidential threshold 20 persen,” katanya.
Terkait adanya beberapa hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat mengenai putusan gugatan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hal itu merupakan sesuatu yang lumrah.
“Dari dulu MK selalu ada (hakim yang) dissenting opinion,” jelasnya.
@redaksi.jakarta
Dengan demikian, hal tersebut juga tidak bisa menjadi tolok ukur dalam menilai lembaga peradilan tersebut terkait putusan gugatan Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden.
Tidak ada komentar