Pengacara Bernard Kaligis Ungkap Janji Reimburse Tak Direalisasikan, Kapal Sempat Ditahan Syahbandar

Admin Pusat
27 Jan 2026 06:10
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA — Pengacara Bernard Kaligis mengungkapkan bahwa kliennya sejak awal hanya menghendaki penyelesaian sengketa dengan mengembalikan kondisi ke keadaan semula.

banner 970x250

Namun dalam perjalanannya, pihak tergugat justru menyampaikan sejumlah janji, termasuk pengembalian biaya (reimburse), yang hingga kini tidak pernah direalisasikan.

Hal tersebut disampaikan Bernard Kaligis usai mengikuti persidangan perkara perdata PT Citra Maritime melawan Winning Universe Singapura dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat, Senin (26/1/2026).

Sidang perkara Nomor 146/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ledis Mariana Bakara, dengan anggota majelis I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Herdianto Sutantyo.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Dalam keterangannya kepada awak media, Bernard Kaligis merujuk pada fakta persidangan serta kesaksian yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada persetujuan resmi maupun kesepakatan tertulis yang disepakati oleh para pihak.

“Tidak pernah ada persetujuan. Yang ada hanya surat yang mereka sodorkan. Saat itu suasana kebatinan kami sama-sama ingin menyelesaikan persoalan secara baik-baik,” ujar Bernard Kaligis.

Bernard menjelaskan, surat tersebut dibuat oleh pihak tergugat lantaran kapal milik mereka sempat ditahan oleh Syahbandar akibat belum adanya penyelesaian yang jelas atas sengketa yang terjadi.

Penahanan kapal itu, menurutnya, dimaksudkan agar para pihak segera mencapai penyelesaian secara gentlemen agreement.

“Mereka menunjuk kuasa hukum untuk membuat surat dan meminta agar kapal dilepaskan. Dengan itikad baik, klien kami kemudian mempersilakan Syahbandar untuk melepas kapal tersebut,” jelasnya.

Namun setelah kapal dilepaskan, lanjut Bernard, tidak satu pun janji yang disampaikan pihak tergugat direalisasikan.

Kondisi tersebut membuat pihak Penggugat merasa dirugikan dan akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari pihak Penggugat, masing-masing Deved, Christofer, dan Abdi Pakulu.

Bernard Kaligis juga menyinggung adanya pergantian kuasa hukum dari pihak tergugat.

Ia menyebutkan bahwa ABNR Counsellors at Law baru ditunjuk setelah gugatan resmi didaftarkan ke pengadilan, sementara kuasa hukum sebelumnya telah mencabut surat kuasanya.

“Kuasa hukum sebelumnya sudah dicabut. ABNR baru masuk setelah perkara ini resmi masuk ke tahap gugatan,” tegasnya.

Hingga kini, perkara perdata tersebut masih terus bergulir di pengadilan dan menjadi perhatian publik, khususnya terkait dugaan tidak adanya itikad baik serta ketidakjelasan komitmen penyelesaian dari pihak tergugat. (Hans)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250