Perjuangan Menteri HAM dalam Konflik Padang Halaban Berbuah Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Admin Pusat
5 Jun 2026 12:08
HUKUM NEWS 0 383
2 menit membaca

Medan, REDAKSI JAKARTA– Upaya penyelesaian konflik agraria yang berlangsung bertahun-tahun di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, memasuki babak penting.

banner 970x250

Pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berhasil memperoleh kepastian terkait status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa antara masyarakat dan perusahaan perkebunan.

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Kamis (4/6/2026), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan bahwa lahan seluas 83,2627 hektare yang menjadi pokok persoalan telah berstatus enclave atau berada di luar area Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART Tbk.

Kepastian tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam membuka ruang penyelesaian konflik agraria yang telah lama menjadi perhatian masyarakat setempat.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Proses ini juga menunjukkan semakin kuatnya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan kepastian hukum bagi warga.

Tenaga Ahli Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Dr. Mhd. Hasbi Simanjuntak, menyebut capaian tersebut merupakan hasil dari rangkaian panjang pendampingan, investigasi lapangan, hingga koordinasi intensif yang dilakukan berbagai pihak.

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas lahan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak masyarakat yang selama ini terdampak oleh ketidakpastian status tanah.

“Kehadiran negara harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, proses penyelesaian yang dilakukan tidak berhenti pada penetapan status lahan, tetapi juga memastikan hak warga dapat dipulihkan secara nyata,” ujarnya di Medan, Jumat (5/6/2026).

Dalam forum tersebut, hadir pula unsur Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, Ombudsman RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta sejumlah instansi terkait yang memberikan dukungan terhadap langkah penyelesaian yang sedang berjalan.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah mengarahkan penyelesaian lahan tersebut melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Melalui mekanisme tersebut, proses verifikasi akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan distribusi lahan diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang selama ini menanti kepastian atas hak penguasaan tanah mereka.

Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen mengawal pelaksanaan reforma agraria hingga tuntas agar penyelesaian konflik tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat Padang Halaban.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250