Soroti Kejanggalan Dakwaan, Jan Maringka Ajukan Amicus Curiae dalam Perkara Korupsi di Pertamina

Admin Pusat
21 Feb 2026 12:40
HUKUM NEWS 0 272
3 menit membaca

REDAKSI JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan Maringka, secara resmi mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi.

banner 970x250

Pengajuan pendapat hukum tersebut disampaikan melalui Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (A3FI) ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat (20/2/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas maraknya kriminalisasi keputusan bisnis direksi BUMN, khususnya perkara yang dikaitkan dengan dugaan kerugian keuangan negara.

Sebagai Ketua Umum A3FI, Jan menilai masih terjadi kekeliruan dalam memahami unsur kerugian negara pada sejumlah perkara korupsi korporasi.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Ia menegaskan bahwa keterlibatannya sebagai sahabat pengadilan bertujuan meluruskan perspektif hukum agar penilaian terhadap kebijakan manajerial perusahaan negara tidak keliru.

Dalam dokumen pendapat hukumnya, Jan menyoroti perbedaan mencolok antara narasi kerugian negara yang sempat muncul pada tahap penyidikan dengan tuntutan yang diajukan jaksa di persidangan.

Ia juga menyinggung fakta bahwa selama masa kepemimpinan Yoki Firnandi, PT PIS justru mencatat lonjakan laba bersih hingga sekitar Rp9 triliun atau meningkat hampir empat kali lipat.

Menurut Jan, capaian tersebut menunjukkan adanya nilai tambah bagi negara dan tidak sejalan dengan tuduhan kerugian yang dialamatkan kepada terdakwa.

Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip Business Judgement Rule, yaitu perlindungan hukum bagi direksi sepanjang keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, serta tanpa konflik kepentingan.

Jan juga mengingatkan majelis hakim pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa kerugian keuangan negara harus bersifat nyata atau actual loss, bukan sekadar potensi atau perkiraan.

Ia menilai dakwaan jaksa menyisakan kejanggalan karena tidak ditemukan fakta persidangan yang menunjukkan adanya perintah langsung dari terdakwa untuk mengintervensi proses pengadaan sewa kapal.

Bahkan, keterangan ahli di persidangan menyebutkan bahwa pemangkasan rantai pasok impor merupakan praktik efisiensi korporasi yang lazim dilakukan dalam dunia usaha.

Lebih lanjut, Jan mengkritisi konstruksi penuntutan yang dinilai hanya berfokus pada angka pengeluaran tanpa mempertimbangkan manfaat ekonomi bagi negara.

Ia mencontohkan dakwaan yang menggambarkan kerugian di induk perusahaan PT Pertamina (Persero), namun pada saat yang sama disebut menguntungkan anak usaha sendiri.

Berdasarkan kajian hukum dan fakta persidangan yang dipelajarinya, Jan berpendapat bahwa skema shipping yang dipersoalkan merupakan bagian dari strategi operasional bisnis, bukan perbuatan melawan hukum.

Ia merekomendasikan agar majelis hakim mempertimbangkan pembebasan terdakwa atau menjatuhkan putusan seadil-adilnya demi menjaga kepastian hukum bagi para profesional di sektor energi nasional.

Jan berharap pendapat hukum yang disampaikannya dapat menjadi bahan pertimbangan objektif bagi pengadilan dalam menegakkan keadilan, sekaligus mencegah preseden yang berpotensi menghambat keberanian direksi BUMN dalam mengambil keputusan strategis. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250