
Jakarta – Kontroversi mengenai perluasan kewenangan penyidikan kepada kejaksaan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah menjadi perdebatan di DPR dan pemerintah.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI), Ismail Marasabessy, menegaskan bahwa kewenangan penyidikan sebaiknya tetap berada di ranah kepolisian untuk menjaga efektivitas dalam penegakan hukum.
“Dalam melakukan penyidikan, sebaiknya tetap dilakukan oleh kepolisian demi efektivitas,” ujar Ismail.
Ia menyoroti bahwa jika kewenangan kejaksaan diperluas melalui RUU KUHAP, berpotensi menimbulkan conflict of interest, terutama terkait Pasal 111 ayat (2) dalam RUU tersebut. Pasal ini memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian.
@redaksi.jakarta
“Perluasan wewenang kejaksaan yang mengintervensi tahapan penyidikan oleh kepolisian berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan akan sangat mengganggu proses penegakan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, setiap lembaga penegak hukum sudah memiliki kewenangan masing-masing yang diatur secara limitatif dalam undang-undang. Oleh karena itu, kepolisian seharusnya tetap diberi peran utama dalam penyidikan dan bahkan diperkuat kewenangannya.
Lebih lanjut, Ismail mendesak DPR dan pemerintah untuk mendengarkan masukan dari akademisi dan praktisi hukum guna menghindari gugatan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Masukan dari berbagai pihak harus didengar oleh DPR dan pemerintah. Jika tetap dipaksakan, tentu kami akan mengajukan JR ke MK demi menjaga kepastian hukum dan keharmonisan kewenangan antar-lembaga penegak hukum,” tandasnya.
Tidak ada komentar