RUU Polri Menuai Kritik: Antara Penguatan Institusi dan Kekhawatiran Publik

Redaksi Jakarta
16 Jul 2024 10:45
HUKUM 0 151
2 menit membaca

Redaksi Jakarta – RUU Polri (Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia) tengah menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk aktivis pemuda, mahasiswa, dan praktisi hukum.

banner 970x250

Kritik mengemuka terkait berbagai aspek yang dianggap kontroversial dan berpotensi mencederai demokrasi serta hak asasi manusia.

Namun, mantan presidium Sentral Kajian Strategis Mahasiswa, Khairul, yang akrab disapa Hayum, memiliki pandangan berbeda. “RUU Polri adalah jawaban atas maraknya kritik terhadap kinerja Polri.
Jika RUU ini bertujuan memperkuat Polri dalam melaksanakan tugas negara, maka itu adalah hal yang baik.

Siapa bilang RUU ini mencederai demokrasi atau tidak menghargai HAM? Polri sudah menindak tegas petugas yang melanggar etik dan hukum, termasuk jenderal bintang dua,” jelas Hayum.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah Pasal 30 ayat (4), yang mengatur batas usia pensiun Kapolri atau perwira tinggi bintang empat.

Pasal ini menyatakan bahwa batas usia pensiun dapat diperpanjang melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR.
Hayum mempertanyakan kekhawatiran yang muncul, “Apakah ada yang tidak percaya pada Keppres dan pertimbangan DPR?”

Hayum menekankan pentingnya melihat RUU Polri secara menyeluruh, bukan hanya dari satu atau dua masalah saja.
“Banyak masalah yang dihadapi di berbagai aspek kehidupan. Saya rasa revisi UU Polri ini dilakukan demi kelangsungan keamanan negara yang lebih baik. Kita tidak bisa menyebut mereka gagal hanya karena beberapa masalah.”

Secara pribadi, Hayum mendukung RUU Polri dengan harapan dapat mengoptimalkan keamanan negara. “Hasil survei kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap institusi penegak hukum yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada tahun 2023 menempatkan Kepolisian pada posisi terendah dengan 64%. Semoga dengan dilakukannya RUU ini, institusi Polri dapat memberikan hasil yang lebih baik ke depannya,” tutup Hayum.

Kritik dan dukungan terhadap RUU Polri menunjukkan betapa pentingnya dialog konstruktif untuk memastikan reformasi yang dapat memperkuat institusi tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250