
JAKARTA — Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang mendapat apresiasi dari Founder RedaksiJakarta.com sekaligus pengamat politik, Denni Wahyudi.

Denni menilai pengesahan regulasi tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat kebijakan negara untuk menyelesaikan persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria yang selama ini berlangsung di berbagai daerah.
Menurut Denni, langkah tersebut juga menunjukkan adanya keseriusan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam membangun landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan reforma agraria.
“Pengesahan UU Reforma Agraria ini patut diapresiasi. Ini bukan sekadar lahirnya sebuah regulasi baru, tetapi menunjukkan bahwa persoalan agraria ditempatkan sebagai agenda penting negara,” kata Denni, Rabu (23/9/2026).
@redaksi.jakarta
RUU Pengaturan Reforma Agraria disahkan dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam rapat tersebut, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi dan anggota DPR untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang. Setelah mendapat persetujuan, Dasco mengetukkan palu pengesahan.
Denni mengatakan, persoalan agraria selama ini tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut ketimpangan ekonomi, kepastian hukum, konflik masyarakat dengan berbagai kepentingan, serta akses masyarakat terhadap sumber penghidupan.
“Karena itu, reforma agraria harus kita lihat sebagai kebijakan yang menyentuh langsung kehidupan rakyat. Petani, masyarakat adat, buruh tani, nelayan dan kelompok masyarakat rentan membutuhkan kepastian atas ruang hidup dan sumber penghidupannya,” ujarnya.
Ia menilai substansi UU tersebut menunjukkan upaya untuk membangun mekanisme yang lebih terintegrasi. Regulasi itu antara lain mengatur lokasi prioritas reforma agraria berdasarkan persoalan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, hingga penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
UU tersebut juga mengatur kelompok yang diprioritaskan sebagai subjek reforma agraria serta mekanisme penyelesaian konflik dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Yang menarik adalah adanya penguatan kelembagaan. Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria nantinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Ini penting agar agenda reforma agraria tidak terjebak dalam ego sektoral antarinstansi,” kata Denni.
Menurut dia, arah kebijakan tersebut sejalan dengan kebutuhan untuk menghadirkan negara dalam penyelesaian persoalan agraria secara lebih sistematis.
“Pemerintah tidak cukup hanya membuat kebijakan sektoral. Persoalan tanah membutuhkan koordinasi, data yang kuat, penyelesaian konflik dan keberpihakan pada kepastian hukum. Kalau itu bisa dijalankan, UU ini dapat menjadi instrumen penting untuk menghadirkan keadilan agraria,” ujarnya.
Denni juga mengapresiasi keterlibatan DPR dan pemerintah dalam proses pembahasan. Dalam pembahasan RUU tersebut, Baleg DPR menyebut telah melibatkan 55 pihak yang terdiri atas akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, serta kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah juga menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam proses pembahasan.
“Ini menunjukkan bahwa persoalan reforma agraria memang membutuhkan pendekatan lintas sektor. Tidak bisa hanya dibebankan kepada satu kementerian atau satu lembaga,” tutur Denni.
Ia berharap setelah pengesahan, pemerintah segera memastikan aturan pelaksana dan kelembagaan dapat berjalan efektif.
“Pengesahan ini adalah awal. Tantangan berikutnya adalah implementasi. Jangan sampai semangat besar reforma agraria berhenti di teks undang-undang. Masyarakat harus bisa merasakan manfaatnya dalam bentuk kepastian hak, penyelesaian konflik dan akses yang lebih adil terhadap tanah,” katanya.
Denni menambahkan, keberhasilan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam agenda reforma agraria nantinya akan sangat ditentukan oleh kemampuan negara menerjemahkan regulasi menjadi kebijakan yang konkret.
“Kalau pemerintah mampu memastikan UU ini benar-benar bekerja di lapangan, maka ini akan menjadi bukti bahwa komitmen terhadap persoalan rakyat tidak berhenti sebagai wacana politik, tetapi diterjemahkan menjadi kebijakan dan institusi negara,” pungkas Denni.
Tidak ada komentar