Jakarta – Ketua Umum DPP KNPI Muhammad Ryano Panjaitan menilai batas usia pemuda yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2009 sudah tidak relevan. Menurutnya, rentang usia 16–30 tahun tidak lagi mencerminkan realitas kontribusi pemuda masa kini.

“Usia 31–40 tahun adalah usia produktif yang sedang berada di puncak kontribusi sosial, politik, dan ekonomi. Tapi mereka tidak terakomodasi secara kebijakan,” kata Ryano dalam seminar dan lokakarya bertajuk Transformasi Pemuda sebagai Pilar Kepemudaan untuk Indonesia Emas 2045, Senin (16/6/2025).
Ia menyebut, ada sekitar 43 juta jiwa di rentang usia 31–40 tahun menurut data BPS. Namun, mereka tidak lagi masuk kategori pemuda secara formal, sehingga terpinggirkan dalam skema kebijakan kepemudaan.
“Ini adalah problem struktural yang serius. Jumlah ini sangat signifikan dan perlu direspons dengan revisi Undang-Undang,” tegasnya.
@redaksi.jakarta
Selain soal usia, Ryano juga menyoroti struktur kelembagaan kepemudaan yang saat ini berada satu atap dengan urusan olahraga. Ia menilai penggabungan ini membuat isu strategis pemuda kerap kalah prioritas.
“Orientasi kebijakan lebih banyak diarahkan pada pembinaan prestasi olahraga, bukan pembangunan ideologi kebangsaan, kewirausahaan, literasi digital, maupun kepemimpinan sosial,” ujarnya.
Menurutnya, pemuda masa kini juga berperan besar di sektor ekonomi kreatif, digitalisasi, UMKM, riset, pariwisata, hingga pendidikan tinggi.
“Berbicara kepemudaan berarti berbicara soal pembangunan jangka panjang bangsa,” tutup Ryano. (MF)
Tidak ada komentar