Redaksijakarta.com – Sejumlah elemen meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengevaluasi Presisi Polri dan Kapolri.

Beberapa elemen tersebut antara lain Komite Pendukung Presisi Polri (KP3), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan Pegiat Kelompok Diskusi Keadilan Sosial (KDKS).
Komite Pendukung Presisi Polri (KP3), Ade Ardiansyah Utama (AAU) mengatakan, menguji tingkat Presisi Polri sebagai komponen utama keamanan negara memiliki peran sangat strategis.
“Bukan hanya sebagai instrumen penegakan hukum yang melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Namun juga menopang terhadap legitimasi pemerintahan,” kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2022).
@redaksi.jakarta
Menurutnya, di masa kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ini, Polri berupaya untuk mewujudkan Polri yang excellent di era revolusi industri 4.0 dengan mengusung 16 program prioritas.
Komitmen ini, kata dia, memberi sebuah janji atau harapan kepada masyarakat bahwa Polri telah bertransformasi dan bebenah diri untuk semakin berkapasitas, tepercaya, dan meraih kepuasan publik.
“Namun, sekarang telah beredar di media sosial ataupun berita-berita yang ada mengenai tentang peristiwa rekan polisi kita. Hal ini akan menguji kredibilitas Polri terutama untuk Kapolri dalam menuntaskan peristiwa kematian dari Yosua Hutabarat yang mana ini adalah ujian yang kedua, yang pertama itu adalah peristiwa KM 56,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Aktivis HMI, Romadhon Jasn. Menurutnya, dari berbagai rentetan peristiwa ini diharapkan semuanya terkuak.
“Dan soal evaluasi Kapolri itu wilayah Presiden Jokowi. Kita berharap ini bukan bagian dari semua pengalihan isu negara lainya,” tegasnya.
Sementara Pegiat Kelompok Diskusi Keadilan Sosial (KDKS), Suparji Ahmad menegaskan bahwa kasus dugaan penembakan Brigadir J atau Avriansyah Josua Hutabarat merupakan murni persoalan pribadi dari oknum polisi.
Ia menegaskan bahwa polisi secara institusi tak perlu larut dalam persoalan terlalu jauh.
“Itu sebenarnya masalah pribadi dari oknum anggota kepolisian. Menurut saya tidak perlu mengaitkannya dengan polri sebagai lembaga atau institusi. Kalau ada oknum polri melakukan tindak pidana ya tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya dalam siaran persnya.
Suparji menilai penanganan perkara ini seperti masalah institusi, padahal perkara ini sebatas pertanggungjawaban hukum pribadi dari oknum anggota polri.
“Jika ada dugaan pelecehan seksual dan fakta tewasnya anggota Polri, maka seharusnya fokus pada proses penyelesaian kasus tersebut,” paparnya.
“Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan objektif, akuntabel, kredibel dan transparan, sehingga tidak menimbulkan skeptisme di masyarakat,” sambung pria yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini.(red)
Tidak ada komentar