Supremasi Sipil Dinilai Kunci Menjaga Independensi Penegakan Hukum di Tengah Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Redaksi Eksekutif
28 Jul 2026 17:42
NASIONAL NEWS 0 194
3 menit membaca

REDAKSIJKARTA.COM – Prinsip supremasi sipil dinilai harus tetap menjadi pijakan utama dalam menjaga demokrasi dan independensi penegakan hukum di Indonesia.

banner 970x250

Di tengah polemik yang berkembang terkait proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, berbagai pihak mengingatkan agar setiap persoalan hukum diselesaikan melalui mekanisme peradilan, bukan melalui tekanan opini publik maupun campur tangan kekuatan di luar kewenangannya.

Pandangan tersebut disampaikan analis politik Irwan Suhanto dalam Diskusi Publik bertajuk “Polemik Kejagung, Independensi Polri, Supremasi Sipil?” yang digelar Sentral Gerakan Nasional (Gernas) RI di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Menurut Irwan, supremasi sipil merupakan fondasi utama negara demokrasi karena memastikan seluruh institusi negara menjalankan fungsi sesuai konstitusi tanpa adanya tumpang tindih kewenangan.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Ia menegaskan bahwa profesionalisme militer harus tetap berada pada ranah pertahanan negara dan tidak memasuki wilayah sipil, sebagaimana semangat reformasi yang telah dibangun sejak era pascareformasi.

“Supremasi sipil adalah fondasi demokrasi. Tentara harus profesional dan kembali pada fungsi pertahanan negara. Jangan mencampurkan militer ke dalam urusan sipil karena bertentangan dengan semangat reformasi,” ujar Irwan.

Ia menambahkan, perjuangan mempertahankan supremasi sipil bukan dilandasi sentimen terhadap institusi militer, melainkan untuk memastikan sistem ketatanegaraan berjalan secara demokratis dan sesuai prinsip konstitusi.

Dalam forum tersebut, Irwan juga mengkritisi keberadaan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan batas kewenangan antara institusi sipil dan militer.

Ia meminta pemerintah mengevaluasi bahkan mencabut regulasi tersebut agar penguatan Kejaksaan dilakukan melalui reformasi kelembagaan, bukan dengan menghadirkan personel militer aktif di institusi penegak hukum sipil.

Menyinggung perkara hukum yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Irwan menilai proses hukum harus dibiarkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menekankan bahwa penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Irwan juga menanggapi berkembangnya narasi bahwa aparat penegak hukum harus memperoleh persetujuan Presiden sebelum melakukan penangkapan terhadap seseorang.

Menurutnya, pandangan tersebut tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan justru berpotensi mengganggu independensi aparat penegak hukum.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya menjaga independensi Polri sebagai institusi sipil.

Menurutnya, penempatan personel kepolisian dalam jabatan tertentu tidak dapat disamakan dengan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil karena keduanya memiliki dasar konstitusional yang berbeda.

Meski demikian, Irwan mengingatkan Polri agar tetap menjunjung profesionalisme serta terbebas dari kepentingan politik sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Di akhir pemaparannya, Irwan mengajak masyarakat sipil untuk terus mengawal jalannya reformasi dan memastikan seluruh lembaga negara bekerja sesuai konstitusi.

Ia menilai pelemahan supremasi sipil berpotensi membawa Indonesia kembali pada praktik kekuasaan yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.

“Tanpa supremasi sipil, kita berisiko kembali memasuki era gelap. Karena itu, masyarakat sipil harus terus mengawal agar demokrasi tetap berjalan dan lembaga-lembaga negara bekerja sesuai konstitusi,” tutupnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250