
REDAKSI JAKARTA – Terpilihnya Samsudin sebagai anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Lubang Buaya memicu gelombang protes setelah diketahui bahwa Samsudin masih terdaftar sebagai anggota aktif Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Informasi ini menimbulkan pertanyaan besar atas ketelitian Panitia Pemilihan Bakal Calon (PPBC) dalam proses seleksi calon anggota LMK.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010, calon anggota LMK tidak diperbolehkan terafiliasi dengan partai politik mana pun.
Aturan ini juga diperkuat dalam Surat Edaran Sekda Nomor e-0010/SE/2024 serta Buku Pedoman Teknis LMK Provinsi DKI Jakarta, di mana setiap calon diwajibkan menyerahkan surat pernyataan tidak terlibat dengan partai politik, yang harus ditandatangani di atas materai Rp10.000.
@redaksi.jakarta
Meski demikian, Samsudin tetap lolos seleksi dengan perolehan 62 suara, tanpa adanya pemeriksaan lebih lanjut dari PPBC. Hal ini memunculkan kritik dari warga yang merasa bahwa ketidaktelitian panitia dalam memverifikasi berkas dapat mengganggu kredibilitas proses seleksi.
“Panitia harus bertanggung jawab dan memperbaiki proses verifikasi agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar salah satu warga yang merasa kecewa.
Warga lainnya juga mendesak agar dilakukan investigasi untuk memastikan setiap anggota LMK memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Dengan adanya protes ini, masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh pada prosedur seleksi agar tercipta transparansi dan keadilan dalam pengisian anggota LMK di masa mendatang. (*)
Tidak ada komentar