
Mandailing Natal, Sumatera Utara – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Binanga, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal, memunculkan keprihatinan serius. Investigasi yang dilakukan tim media dan LSM menemukan penggunaan bahan kimia berbahaya, yakni merkuri, di area tersebut. Selain itu, ditemukan dua unit gelundung milik saudara Ali Imran alias Kobol, ratusan batu tambang, serta ribuan karung limbah olahan gelundung yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Menurut laporan, kegiatan ini diduga berlangsung selama tiga bulan terakhir dan mencakup penambangan di kawasan Hutan Lindung. Salah seorang warga yang tidak disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Ali Imran tidak hanya menerima hasil tambang sebagai upeti, tetapi juga aktif melakukan penambangan di kawasan tersebut.
Ketua LSM Trisakti DPD Mandailing Natal, Dedi Saputra, menyayangkan kerusakan Hutan Lindung akibat aktivitas ilegal ini. “Seharusnya Hutan Lindung dilindungi, bukan dirusak. Kegiatan PETI ini melibatkan penebangan hutan, dan pengolahan gelundung bahkan dilakukan di area pemukiman warga di Desa Binanga. Hal ini sangat berbahaya karena limbah merkuri mencemari sungai kecil yang digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi dan mencuci,” ujarnya.
Dedi juga menambahkan bahwa aktivitas ini melanggar hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. “Saudara Ali Imran alias Kobol diduga kuat sengaja melawan hukum dengan merusak Hutan Lindung dan menggunakan bahan kimia beracun. Kegiatan ini bahkan dilakukan secara terang-terangan seolah kebal hukum,” tegasnya.
@redaksi.jakarta
Bahaya Merkuri bagi Lingkungan dan Kesehatan
Merkuri, yang termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), memiliki karakteristik beracun dan karsinogenik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Bahan Berbahaya dan Beracun, merkuri dapat menyebabkan kerusakan jaringan tubuh, memicu kanker, dan mencemari lingkungan, khususnya perairan.
Desakan Penindakan Tegas dari Aparat Penegak Hukum
Tim investigasi mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kapolres Mandailing Natal, Kapolsek Panyabungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumut, untuk segera menertibkan dan menangkap pelaku. Keterlibatan Balai Taman Nasional Batang Gadis dan Dinas Kehutanan juga sangat diharapkan guna mencegah dampak lebih besar, baik bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Tidak ada komentar