Tokoh Betawi Rawa Belong Dukung Upaya Hukum PK Betawi, Serukan Jaga Ketokohan Bang Pitung

Admin Pusat
3 Sep 2026 20:59
3 menit membaca

REDAKSIJAKARTA.COM | JAKARTA — Sejumlah tokoh Betawi di kawasan Rawa Belong, Jakarta Barat, menyatakan dukungan terhadap upaya hukum yang ditempuh Pemuda Kaum Betawi (PK Betawi) terkait gugatan perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

banner 970x250

Dukungan tersebut disampaikan saat perwakilan PK Betawi memenuhi undangan para tokoh Betawi Rawa Belong, Kamis (3/9/2026). Pertemuan dihadiri antara lain Khotib H. Murodi, Ismail Zamzami, Abdi Manaf serta sejumlah tokoh lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, para peserta membahas gugatan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan penggunaan dan penyematan ketokohan Bang Pitung.

Menurut para tokoh yang hadir, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian bersama karena menyangkut sejarah, identitas dan marwah masyarakat Betawi.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Mereka menilai sosok Bang Pitung merupakan salah satu figur yang memiliki tempat penting dalam ingatan kolektif masyarakat Betawi.

Karena itu, upaya menjaga ketokohan tersebut dinilai perlu dilakukan dengan mempertimbangkan aspek historis, sosiologis serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ismail Zamzami mengatakan pelestarian budaya Betawi tidak cukup hanya dengan mempertahankan simbol, tetapi juga harus dilakukan melalui pemahaman terhadap nilai dan keteladanan yang diwariskan para tokoh Betawi kepada generasi berikutnya.

“Perlu ikhtiar serius dari semua pihak menjaga kelestarian dan pemajuan kebudayaan Betawi. Salah satunya mempelajari suri teladan Bang Pitung dari Rawa Belong kepada generasi muda hari ini dan mendatang. Jaga Bang Pitung di sanubari orang Betawi,” ujar Ismail.

Senada, Abdi Manaf menyoroti nilai keberanian yang selama ini melekat pada kisah Bang Pitung. Menurut dia, semangat tersebut harus ditempatkan dalam konteks perjuangan terhadap kebenaran.

“Keberanian Bang Pitung melawan hal yang bathil merupakan perwujudan nilai kebetawi-an yang sejati. Pastinya yang dibela adalah kebenaran, itu semangat Bang Pitung, bukan sebaliknya,” tegas Abdi.

Para tokoh yang hadir juga menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh PK Betawi merupakan bagian dari mekanisme konstitusional. Gugatan perbuatan melawan hukum disebut dipilih setelah melalui berbagai pertimbangan, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Khotib H. Murodi menambahkan, Rawa Belong memiliki keterkaitan sejarah dengan kisah Bang Pitung sehingga penggunaan nama dan ketokohan tersebut dinilai tidak semestinya dilakukan secara sembarangan.

“Tanah Rawa Belong memiliki jejak sejarah Bang Pitung. Tidak sekalipun ada warga asli Rawa Belong dengan sengaja secara serampangan tanpa dasar melekatkan nama beliau. Ada tanggung jawab besar di dalamnya sehingga ini tidak boleh sembarangan,” ungkap Khotib.

Dalam forum tersebut, dukungan terhadap langkah PK Betawi juga disepakati untuk terus dikawal. Para tokoh berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak terganggu oleh berbagai pihak yang berpotensi mengintervensi proses persidangan.

Jay SABENI mengatakan masyarakat Betawi perlu mengikuti perkembangan zaman tanpa meninggalkan koridor hukum dan konstitusi.

“Kaum Betawi hari ini harus pandai mengikuti perkembangan zaman dengan sesuai koridornya, termasuk upaya hukum oleh PK Betawi. Kita ikuti dan hormati prosesnya, ini dijamin konstitusi,” ungkap Jay.

Ketua Umum PK Betawi, Masykur Isnan, melihat adanya sisi positif dari dinamika tersebut, khususnya dalam memperkuat konsolidasi masyarakat Betawi lintas wilayah dan generasi.

“Hikmah yang diambil atas kondisi ini salah satunya terjadi konsolidasi lintas daerah dan generasi di Kaum Betawi, sekaligus kolaborasi yang menampilkan basis intelektual, ketokohan dan massa nyata Betawi,” kata Masykur.

Menurutnya, proses hukum yang sedang ditempuh tetap harus dihormati oleh seluruh pihak. PK Betawi juga menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Saat ini, perkara tersebut masih berproses di PN Jakarta Barat dan para pihak menunggu agenda persidangan selanjutnya. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250