
Jakarta – Putusan banding terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus kembali menuai sorotan. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai terdapat persoalan dalam proses peradilan perkara tersebut sejak tingkat awal.

Sorotan itu disampaikan Wakil Direktur Imparsial, Husein Ahmad, dalam diskusi publik bertajuk “Vonis Ringan Kasus Andrie Yunus: Menguji Demokrasi, Supremasi Sipil, dan Keadilan Hukum” yang digelar Merah Putih Institut di Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Husein mengatakan TAUD sejak awal telah mempertanyakan proses hukum dalam perkara tersebut. Ia menyoroti perubahan putusan pada tingkat banding, dari hukuman tiga tahun penjara disertai sanksi pemecatan menjadi 2,5 tahun. Selain itu, dua terdakwa disebut tidak lagi dikenai sanksi pemecatan.
“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sudah menduga dari peradilan awal yang memutus 3 tahun dan sanksi pemecatan, saat ada banding malah dikorting putusan menjadi 2,5 tahun dan dua orang tidak jadi dipecat. Ini kan jelas hanya main-main,” ujar Husein.
@redaksi.jakarta
Menurut Husein, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan berat atau ringannya hukuman. Ia menilai perubahan putusan itu perlu dilihat dari aspek konsistensi proses hukum dan rasa keadilan bagi korban.
“Hal ini telah kami laporkan ke Mahkamah Agung, Komisi III, dan Komisi Yudisial untuk ditinjau ulang. Sebab kami melihat ada fenomena janggal dalam putusan banding tersebut,” tegasnya.
Dalam diskusi yang sama, Direktur Jaringan Moderat Indonesia Cak Islah Bahrawi mengaitkan kasus Andrie Yunus dengan kondisi ruang sipil dan demokrasi di Indonesia.
“Demokrasi kita sedang kritis. Ruang sipil kita terancam akibat remiliterisasi yang terus merangsek masuk dan mengambil alih ruang sipil,” ungkap Islah.
Islah menegaskan kritik tersebut bukan bentuk sikap anti-TNI. Menurut dia, hal yang perlu dibahas adalah batas kewenangan militer serta posisi institusi pertahanan dalam kehidupan sipil.
“Saya tidak anti TNI. Namun melihat operasi militer yang hari ini menarget Andrie Yunus, jelas gerak langkah kita sedang terus diawasi. Orang seperti saya, Husein, ini bisa jadi target selanjutnya, entah dalam tindakan penganiayaan ataupun membunuh karakter kita,” kata Islah.
Dia juga menyoroti keterlibatan militer dalam sejumlah program dan sektor sipil. Menurutnya, fungsi utama militer tetap berkaitan dengan pertahanan dan kedaulatan negara.
“Saat ini mungkin belum ada perang di Indonesia. Tetapi kita tidak boleh membiarkan tentara mengurus jagung, singkong, MBG, dan lain-lain. Doktrinal militer itu menjaga pertahanan dan kedaulatan negara,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR) Fauzan Ohorella yang menjadi moderator meminta masyarakat sipil terus mengawal perkara Andrie Yunus.
“Saya mengajak agar kita kawal bersama kasus Andrie Yunus ini. Bila perlu, kita surati Presiden dan Panglima TNI untuk memberikan keadilan bagi Andrie Yunus,” pungkas Fauzan.
Tidak ada komentar