REDAKSI JAKARTA — Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2025, Majelis Daerah Korps Alumni HMI (MD Kahmi) Jakarta Pusat merilis pernyataan resmi yang menegaskan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam mempercepat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sekretaris Umum MD Kahmi Jakarta Pusat, Fuadul Aufa, menyebut capaian penegakan hukum di era pemerintahan Prabowo–Gibran patut diapresiasi.
Mulai dari pengungkapan kasus-kasus korupsi di tingkat pusat dan daerah, hingga pemulihan kerugian negara dalam perkara besar, menurutnya menjadi bukti bahwa agenda perang terhadap korupsi “terus berjalan dan perlu diperkuat.”
Selain itu, MD Kahmi Jakpus juga menyambut positif hadirnya UU KUHAP baru yang akan berlaku mulai Januari 2026.
Regulasi ini dinilai sebagai langkah penting dalam pembaruan hukum pidana nasional, sekaligus momentum untuk memperkuat integritas, transparansi, dan sistem penegakan hukum yang lebih modern.
“Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintahan Prabowo–Gibran dalam memberantas korupsi. Namun penguatan tetap harus dilakukan, terutama melalui lembaga independen seperti KPK,” ujar Fuadul.
Dalam rilis resminya, MD Kahmi Jakarta Pusat menyampaikan dua sikap tegas:
• Mendukung penguatan independensi KPK, baik dalam aspek pencegahan maupun penindakan.
• Mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik pusat maupun daerah.
MD Kahmi Jakpus menegaskan bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan secara sistematis.
Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat budaya integritas serta memastikan setiap anggaran negara digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.
“MD Kahmi Jakarta Pusat siap berada di garis terdepan dalam mengawal agenda antikorupsi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” tutup Fuadul. (Red)
Tidak ada komentar