foto istimewa Redaksi Jakarta – Presidium Majelis Muda Indonesia DKI Jakarta, Furqan Abdul merespon wacana revisi UU IKN. Ia meminta agar Pemerintah dan DPR RI serius menyusun dan membahas UU agar tidak ada lagi wacana revisi UU khususnya UU yang baru disahkan menjadi UU seperti wacana revisi UU IKN hari ini.

“UU IKN ini bisa dibilang baru seumur jagung tapi sudah diwacanakan untuk direvisi. Kenapa direvisi? Karena UU-nya masih ada yang kurang alias belum mencakup semua lini. Serius sedikit lah buat UU, jangan seperti asal ada dan asal jadi,” ujar Abdul sapaan akrabnya melalui pesan Whatsapp, pada Senin (7/8/2023).
Abdul berharap kedepannya agar UU yang disusun oleh Pemerintah dan DPR RI berorientasi pada asas manfaat untuk masyarakat, bangsa dan Negara dan bukan berorientasi pada asas kepentingan segelintir orang. Kalau orientasinya pada asas manfaat harusnya UU yang dibuat itu lengkap karena dikaji betul.
Kalau orientasinya pada asas kepentingan segelintir orang akan dibuat asal ada dan asal jadi “Kebiasaan ‘kalau ada yang kurang nanti tinggal revisi’ harus ditinggalkan, kalau dipertahankan akan mempengaruhi kualitas UU itu sendiri. Saya dan semua warga Indonesia tentu menginginkan UU itu dibuat secara lengkap biar gak direvisi-revisi terus,” Jelasnya
@redaksi.jakarta
“Saya mengatakan demikian itu bukan berarti saya anti pindah Ibu Kota Negara. Saya sepakat Ibu Kota Negara pindah dengan catatan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan Negara,” sambung Abdul
Menurut Abdul, niat baik saja tidak cukup untuk melegitimasi tindakan dan perbuatan. Niat baik itu harus juga dilegitimasi oleh aturan perundang-undangan yang lengkap agar tidak terus menerus terjadi pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat. Saya pribadi pusing lihatnya.
“Tanpa kita bilang ini baik dan ini buruk sebenarnya publik sudah bisa menilai sendiri tapi mungkin saja mereka malas mengungkapkannya. Kondisi seperti ini lah yang menghambat kemajuan bangsa, rakyat pada pesimis dan cenderung membiarkan kesalahan itu,” jelasnya lagi.
Sebagai lulusan Fakultas Hukum kata Abdul, menginginkan aturan perundang-undangan di Indonesia dapat disusun secara lengkap tanpa ada kurang sedikit pun. Walaupun Ia juga sadar membuat aturan yang sempurna itu tidak mungkin tapi setidak harus mendekati sempurna dan bukan yang bolong sana-bolong sini.
Tidak ada komentar