Jakarta| Ketua Umum FSB KIKES KSBSI Binson Purba, SH. menyatakan buruh harus turun ke jalan untuk menegakkan keadilan walaupun dengan melakukan parlemen jalanan.
Pasalnya dalam proses penyusunan penyederhanaan undang-undang atau OMNIBUS LAW yang dirancang pemerintah, kami menilai bahwa buruh diperlakukan tidak adil dan OMNIBUS LAW tidak berpihak untuk kepentingan buruh.

Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja dan Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan isu beberapa hak krusial buruh akan dihilangkan diantaranya hak pesangon, kemudian muncul isu baru untuk menggodok omnibus law dengan tujuan mendatangkan investor dan membuka lapangan kerja.
Namun faktanya dari isu2 yg digulirkan sampai saat ini, pemerintah tidak melakukan tindakan yg dinamis dengan melibatkan unsur serikat buruh dalam dalam menyerap aspirasi untyk mengakomodir kepentingan buruh di Indonesia.
PHK, PESANGON, JAMINAN SOSIAL, UPAH, STATUS KONTRAK KERJA, KEBEBASAN BERSERIKAT merupakan hak normatif buruh yang terancam hilang karena adanya perubahan regulasi. Untuk itu kami nyatakan bahwa UU Omnibus law yang Saat ini di godok pemerintah kami anggap tdk transparan belum lagi dikeluarkankanya Kepkemenko No 378 Tahun 2019, lebih jelas lagi keberpihakan pemerintah kepada investor.
@redaksi.jakarta
Semenjak lahirnya UUK no13 Thn 2003 sampai saat ini Buruh belum sejahtera. bahkan harus bejuang lebih keras untuk mendapatkan hak normatif nya yg semestinya diberikan tanpa harus diminta.
Fsb Kikes Ksbsi jelas menolak penyederhanaan undang-undang omnibus law (UU SAPU JAGAT) karena tdk melibatkan buruh belum lagi dgn ada wacana menghapuskan ancaman pidana bagi pengusahanakal Ini semakin jelas bahwa OMNIBUSLAW adalah sarat untuk kepentingan Pengusaha tanpa harus memikirkan nasib buruhnya.
Ketua umum DPP KIKES KSBSI Binson purba Mengintruksikan kepada seluruh anggota FSB KIKES se- indonesia untuk siap turun ke jalan apabila UU OMNIBUSLAW ini dipaksakan tanpa melibatkan serikat buruh. Pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar