Redaksi Jakarta – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI) Ismail Marasabessy mengecam keras tindakan terorisme yang terjadi di Polsek Astanaanyar, kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022) pagi.

Ia menyebut, Tindakan terorisme seperti ini harus dikecam dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun karena bertentangan dengan prinsip humanity.
“Kami sangat mengecam, serta prihatin atas insiden ini”. Kata Ismail
Mantan Presma Univ. Jayabaya ini menilai, peristiwa yang terjadi di Polsek Astanaanyar merupakan persoalan serius bagi kemanusiaan yang potensial merusak peradaban bangsa dan bertentangan dengan ideologi pancasila.
@redaksi.jakarta
“Pancasila melindungi dan menjunjung tinggi spirit kemanusiaan. Mesti nya penghormatan itu wajib dijunjung”. Ujar Ismail.
Ia menambahkan, tindakan terorisme yang terjadi karena ketidaksetujuan pengesahan RKUHP sebagai tindakan irasional.
“Ini cara-cara yang muncul akibat matinya akal sehat atau the death of common sense. Masih banyak ruang yang bisa dilakukan baik itu melalui Judicial riview ataupun Legilative riview yang sejalan dengan mekanisme konstitusi.” Terang Ismail.
Ismail juga menyampaikan dukungan nya secara penuh kepada Polri untuk segera mengusut tuntas jejaring pelaku, mengungkap peristiwa dan melakukan langkah-langkah penegakan hukum guna memberantas tindakan terorisme.
“Kami turut belasungkawa kepada korban. Semoga keluarganya diberi ketabahan dan kesabaran. Kami harapkan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi aksi bom bunuh diri tersebut. Mari kita serahkan proses pengusutan sepenuhnya kepada aparat kepolisian,” tutupnya.
Sebelumnya, serangan bom bunuh diri tersebut menyebabkan pelaku meninggal dunia dan 8 orang lainnya mengalami luka-luka. Pelaku menerobos masuk ke tengah apel pagi Polsek untuk melakukan aksi serangan bunuh diri.(*).
Tidak ada komentar