Karo KDH DKI: Tidak Benar Gaji Penyusun Naskah Pidato Rp 29,05 Juta

Redaksi Jakarta
11 Des 2022 10:01
METROPOLITAN 0 165
1 menit membaca

Redaksi Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Mawardi menegaskan informasi beredar terkait besaran gaji/honorarium Tenaga Ahli (TA) penyusun naskah pidato Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta mencapai Rp 29,05 juta.

banner 970x250

Mawardi menjelaskan, tenaga penunjang kegiatan untuk penyusunan naskah sambutan/pidato, kegiatan keprotokolan dan lainnya sebesar Rp 9,4 juta.

“Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur,” ujarnya, Sabtu (10/12).

Mawardi menjelaskan, dalam beleid tersebut juga diatur terkait besaran honorarium tenaga analis kebijakan sebesar Rp 19,65 juta.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Tugasnya membantu melakukan analisis kebijakan strategis,” terangnya.

Ia menambahkan, Kepgub ini sifatnya sebagai acuan standar satuan biaya personel. Apabila ada kebutuhan untuk menganggarkan tenaga non-ASN penunjang kegiatan gubernur/wagub mengikuti acuan standar biaya dalam Kepgub ini.

“Saya menegaskan, ada dua bidang pekerjaan berbeda untuk orang yang berbeda. Jadi, tidak bisa digabungkan atau kemudian dijumlahkan nilai honorariumnya,” tandasnya.

Ia menambahkan, untuk dua bidang pekerjaan tersebut terdapat penyesuaian memang besaran honorarium yang nilainya sangat rasional melihat perkembangan inflasi dan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP)

“Kalau mengacu Keputusan Gubernur DKI Nomor 1214 Tahun 2019 besaran honorariumnya sebesar Rp 8,2 juta,” tandasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250