Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI).REDAKSI JAKARTA – Azhari Dzulqarnain selaku Koordinator Wliayah Lentera Studi Pemuda Indonesia (Korwil LSPI DKI Jakarta) menduga ada upaya penguluran waktu perihal Bawaslu Jakarta Pusat kembali mempertimbangkan untuk memanggil Cawapres Gibran Rakabuming Raka guna mengklarifikasi lebih lanjut mengenai kasus bagi susu di area car free day (CFD) Jakarta.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto Putro menyatakan, pihaknya masih punya memutus laporan tersebut. Itu sesuai 14 hari kerja dalam aturan Bawaslu menangani sebuah perkara.
“Bawaslu Jakpus tak harus terkesan gamang untuk memutuskan perkara di kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan cawapres Gibran Rakabuming Raka dalam acara Car Free Day (CFD). Dalam ketentuan Pasal 93 huruf b UU Pemilu sudah sangat jelas menegaskan bahwa Bawaslu bertugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.”, ujar Azhari dalam keterangannya pada Selasa, (02/01).
Menurutnya dalam hal pendalam dan temuan awal semestinya Bawaslu Jakpus berpedoman pada Pasal 521 UU Pemilu dalam memutuskan perkara tersebut.
@redaksi.jakarta
“Tentunya publik menunggu hasil keputusan bawaslu jakpus pada 2 Januari, semoga ini kabar baik dan kado awal tahun sebagai bentuk masyarakat menerima segala keputusan kasus dugaan pelanggaran kampanye cawapres no urut 2 Gibran”, pungkas Azhari.
Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI) sebagai lembaga pemantau pemilu yang telah terakreditasi di Bawaslu RI.
Melalui Seknas LSPI yakni Denni Wahyudi menerangkan bahwa LSPI memiliki tugas dan fungsi memantau, mengawasi, dan memastikan keberlangsungan proses pemilihan di tingkat nasional hingga daerah berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro mengungkapkan pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terkait pemeriksaan aksi bagi-bagi susu di CFD beberapa waktu lalu.
Ia juga membeberkan bahwa sejatinya surat panggilan pertama tidak hanya dikirim ke pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, melainkan juga dikirim ke kediaman Gibran di Lawean, Solo, per tanggal 29 Desember 2023
Dimas mengatakan surat pemanggilan kedua dikirimkan pada hari ini agar Gibran menghadiri pemeriksaan pada Rabu (3/1/2024). “(Rencana pemanggilan ulang) Besok. (Suratnya) Ada kita kirim hari ini juga melakui ekspedisi,” kata Dimas saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Jakpus, Selasa (2/1/2024).
Tidak ada komentar