Warga Desa Tanjung Simpang Tuntut Hak: PT. THIP Dituding Ingkar Janji Ganti Rugi Akibat Hama Kumbang

Redaksi Jakarta
9 Des 2024 22:23
DAERAH 0 753
2 menit membaca

Indragiri Hilir, 9 Desember 2024– Serangan hama kumbang yang telah melanda Desa Tanjung Simpang sejak dua tahun terakhir menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat, khususnya petani kelapa, sawit, pinang, dan sagu. Ribuan batang tanaman mati, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang memuaskan dari PT. THIP, perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

banner 970x250

 

Permasalahan ini bermula sejak serangan hama kumbang gelombang pertama pada tahun 2019. Kala itu, nilai kompensasi yang ditetapkan sebesar Rp. 210.000 per batang dianggap cukup relevan. Namun, pada Juli 2024, PT. THIP mengusulkan angka yang sama untuk kompensasi serangan gelombang terbaru, yang kemudian ditolak oleh masyarakat.

 

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Dalam rapat di kantor Bupati Indragiri Hilir yang dipimpin Asisten II Bupati, pihak perusahaan mengusulkan negosiasi langsung di Desa Tanjung Simpang. Negosiasi itu akhirnya digelar pada 6 November 2024 dengan melibatkan berbagai pihak, seperti perwakilan perusahaan, camat Pelangiran, kapolsek, danramil, serta masyarakat terdampak.

 

Pada pertemuan itu, PT. THIP melalui perwakilannya, Khaidir Sitorus, S.P., MP (Regional Head Wilayah II), Syamsul Siregar, S.H. (Manajer SSL), dan Aidil Fitri, S.P. (Manajer CSR), menawarkan nilai kompensasi sebesar Rp. 240.000 per batang. Dengan berat hati, masyarakat menerima tawaran tersebut setelah melalui diskusi internal yang difasilitasi pemerintah desa.

 

Namun, hingga saat ini, PT. THIP pusat belum merealisasikan pembayaran kompensasi tersebut. Perusahaan hanya menawarkan pengobatan tanaman sebagai solusi, yang dianggap tidak memadai oleh masyarakat.

 

Merespons ketidakpastian ini, masyarakat Desa Tanjung Simpang menggelar aksi dengan melibatkan sekitar 120 peserta. Jumlah peserta aksi sengaja dibatasi demi menjaga ketertiban dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Koordinator lapangan, Wendi Efredi, menegaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk mendesak PT. THIP agar memenuhi komitmennya. “Kami hanya meminta hak kami. Serangan hama kumbang ini telah merugikan kami selama bertahun-tahun, tapi perusahaan seolah mengabaikan keberadaan kami sebagai masyarakat yang tinggal di ring 1 dekat perusahaan,” ungkapnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat tidak pernah mengganggu operasional perusahaan. “Kami sangat prihatin dengan kelangsungan hidup para petani di desa ini. Keberadaan kami seolah tidak dihargai oleh PT. THIP,” tegasnya.

 

Masyarakat Desa Tanjung Simpang berharap aksi ini dapat membuka mata PT. THIP dan pihak terkait untuk segera merealisasikan pembayaran kompensasi yang telah disepakati. Mereka juga mendesak pemerintah daerah untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen pusat PT. THIP belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan masyarakat. Aksi damai ini menjadi simbol perjuangan masyarakat Desa Tanjung Simpang dalam menuntut hak mereka atas kerugian yang telah dialami selama bertahun-tahun.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250