Maulana Taslam, S.H.
Wasekjend Politik dan Demokrasi PB HMI 2024-2026. (Foto/Ist)REDAKSI JAKARTA – Wasekjend Politik dan Demokrasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Maulana Taslam, menyoroti polemik keterlibatan perwira aktif TNI-Polri dalam jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara. Ia menegaskan bahwa fenomena ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan mengancam profesionalisme serta netralitas institusi pertahanan dan keamanan negara.

“Dengan banyaknya perwira aktif yang mengisi jabatan strategis di pemerintahan, kita patut mempertanyakan, apakah doktrin Dwi Fungsi ABRI masih nyata?” ujar Maulana dalam keterangannya di Jakarta.
Menurutnya, pemisahan TNI dan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) melalui TAP MPR Nomor 6 Tahun 2000 dan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 sudah jelas mengatur pembagian peran antara kedua institusi tersebut. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa aturan ini sering kali diabaikan.
Ia mencontohkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang secara tegas menyebutkan bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hal serupa juga diatur dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.
@redaksi.jakarta
“Namun faktanya, aturan ini terus dilanggar dengan berbagai dalih dan kepentingan politik. Jika terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi ini akan semakin tergerus,” tegasnya.
Maulana juga menyoroti fenomena kenaikan pangkat instan yang terjadi, seperti yang dialami Seskab Teddy Indra Wijaya. Ia menilai praktik ini menunjukkan buruknya sistem pembinaan karier di tubuh TNI, yang membuka ruang bagi nepotisme dan ketidakadilan bagi prajurit lainnya.
“Apakah dari sekian banyak Aparatur Sipil Negara di negeri ini tidak ada yang memenuhi standar untuk mengisi jabatan tersebut? Kenapa justru perwira aktif yang terus diakomodasi?” tanyanya.
PB HMI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri mengevaluasi seluruh perwira aktif yang rangkap jabatan di kementerian dan lembaga. Selain itu, aturan hukum harus ditegakkan tanpa pengecualian.
“Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran ini. Jika ada perwira yang ingin menduduki jabatan sipil, mereka harus mundur dari institusi TNI/Polri dan pensiun dini, bukan malah diberikan pengecualian tertentu,” tegas Maulana.
Menurutnya, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka reformasi di tubuh TNI/Polri hanyalah isapan jempol belaka.
Tidak ada komentar